INFO BANDUNG BARATSaat ini, jelang kontestasi politik Pilkada Serentak 2024, banyak sekali baliho kampanye yang melanggar aturan karena dipasang di pohon-pohon yang berada di pinggir jalan.

Perlu diketahui bahwa memaku termasuk tindakan yang merusak pohon. Hal ini bisa membuat bagian dalam pohon keropos dan tumbang.

Aturan mengenai pemasangan alat peraga kampanye (APK) seolah tak diindahkan oleh para politisi. Tak semua aparat yang berwenang juga menindak tegas para pelaku pemasangan APK yang melanggar tersebut.

Peraturan KPU tentang pemasangan APK di pohon

Ilustrasi kampanye melanggar aturan
Ilustrasi kampanye melanggar aturan

Pelarangan alat peraga kampanye di sejumlah fasilitas diatur dalam Pasal 70 ayat (1) PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.

Dalam aturan itu dijelaskan, sebagai berikut:

Bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum sebagai berikut:

a. tempat ibadah;

b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;

c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;

d. gedung atau fasilitas milik pemerintah;

e. jalan-jalan protokol;

f. jalan bebas hambatan;

g. sarana dan prasarana publik; dan atau

h. taman dan pepohonan.

Dampak bagi pohon dan lingkungan

Baliho dan spanduk yang dipaku di pohon tentu berdampak buruk, terlebih di tengah cuaca yang sedang buruk seperti sekarang. Angin kencang dan hujan berpotensi membuat baliho dan spanduk rusak. Selain itu, potensi pohon tumbang cukup tinggi.

Paku yang menancap di pohon membuatnya berlubang. Apabila paku ini berkarat, maka akan semakin mudah bagi rayap untuk memakan kayu hingga habis. Kerusakan ini memang tidak terlihat dari luar. Namun, bagian dalam batang kayu sudah habis.

Jika bagian dalam keropos, pohon akan semakin sulit menahan bebannya. Akhirnya, pohon pun bisa tumbang sewaktu-waktu, terlebih di tengah cuaca buruk. Hal ini tentu berbahaya bagi warga sekitar.***