Jelang “Agustusan” Marak Sumbangan Liar, Bupati Bandung Barat Minta Camat dan Kades Tertibkan

INFO BANDUNG BARAT— Pemerintah Kabupaten Bandung Barat resmi menerbitkan Surat Edaran Bupati No. 3276 Tahun 2025 tentang penertiban jalan umum dari aktivitas pungutan atau sumbangan masyarakat tanpa izin. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No. 37/Hub.02/Kesra tertanggal 14 April 2025 dan sebagai implementasi dari Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat No. 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Dalam surat edaran tersebut tertuang sebuah aturan yang menegasken bahwa setiap orang atau badan dilarang meminta sumbangan di jalan, angkutan umum, rumah tinggal, kantor, dan tempat umum lainnya tanpa izin tertulis dari pejabat yang berwenang.
Diketahui, jelang peringatan kemerdekaan Republik Indonesia “Agustusan” sering kali kita temui sejumlah orang yang berdiri di tengah dan samping ruas jalan sambil membawa wadah untuk melakukan penggalangan dana kepada pengguna jalan yang melintas. Biasanya penggalangan dana tersebut bertujuan untuk memenuhi kebutuhan terselenggaranya acara “Agustusan” yang sudah direncanakan.
Sebagian masyarakat kemungkinan ada yang memahami bahwa kegiatan penggalangan dana kerap dilandasi niat baik, terutama untuk tujuan keagamaan, sosial, hingga pembangunan fasilitas umum. Namun, pelaksanaannya di ruang publik sering kali tak terkontrol, berpotensi menimbulkan keresahan dan mengganggu ketertiban.

Seiring dengan terbitnya surat edaran ini, Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail meminta agar para camat dan kepala desa untuk melakukan langkah-langkah penertiban di wilayah masing-masing. Selain itu juga diminta untuk memberikan pembinaan kepada masyarakat agar dapat memahami pentingnya menjaga ketertiban ruang publik serta lingkungan.
Selain bertujuan menciptakan ketertiban, kebijakan ini juga mendorong masyarakat agar lebih bijak dalam menggalang dana untuk kepentingan umum, seperti pembangunan tempat ibadah atau kegiatan sosial lainnya. Pemerintah mengimbau agar proses pengumpulan dana dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah ini diambil untuk memastikan kenyamanan dan keamanan seluruh pengguna jalan serta mencegah praktik-praktik penyalahgunaan yang kerap mengatasnamakan sumbangan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Bandung Barat berharap kebijakan ini mendapat dukungan dari seluruh elemen masyarakat demi menciptakan ruang publik yang tertib, aman, dan kondusif.***