Anggota Geng Motor di Cimahi Ditangkap karena Edarkan Tembakau Sintetis

INFO BANDUNG BARAT–Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menangkap seorang pemuda berinisial GAS atas dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis. GAS diketahui merupakan anggota aktif dari sebuah geng motor yang beroperasi di wilayah Cimahi dan Bandung.
Penangkapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Cimahi pada Senin (7/7/2025). Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra, memimpin langsung ekspos perkara tersebut di hadapan awak media.
Polisi Sita 37 Paket Tembakau Sintetis
Kapolres menjelaskan bahwa tersangka diamankan bersama barang bukti berupa 37 paket tembakau sintetis dengan berat total mencapai 35,2 gram.

“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 37 paket tembakau sintetis, dua pak plastik klip bening, dua buah lakban warna cokelat, dan satu unit handphone merek Samsung,” kata AKBP Niko.
Barang-barang tersebut disita dalam operasi pengungkapan yang dilakukan setelah penyelidikan selama beberapa waktu. Polisi menduga, GAS sudah menjalankan aktivitas ini selama kurang lebih tiga bulan.
Pesan dari Instagram, Dikirim lewat Sistem Tempel
Dalam sesi konferensi pers, GAS mengaku mendapatkan narkotika tersebut melalui akun di Instagram. Transaksi dilakukan secara daring, sementara barang dikirim melalui sistem “tempel” di lokasi yang ditentukan melalui peta digital.
“Awalnya saya lihat di Instagram. Saya cari sendiri. Pesan, terus dikasih titik lokasi buat ngambil barangnya,” ujar GAS di hadapan media.
Dengan modal awal Rp1 juta, tersangka mendapatkan 25 gram tembakau sintetis. Saat ditangkap, polisi menyita 35,2 gram, yang menunjukkan bahwa pembelian dilakukan lebih dari satu kali.
Beroperasi Tiga Bulan, Jualan Secara COD dan Tempel
Kapolres menjelaskan bahwa tersangka menjual barang secara cash on delivery (COD) dan dengan sistem tempel di berbagai titik di Kota Cimahi dan Kota Bandung. Penjualan dilakukan kepada sesama anggota geng motor.

“Dari hasil pengakuan tersangka maupun temuan tim di lapangan, diketahui aktivitas ini sudah berlangsung selama tiga bulan dengan keuntungan sekitar Rp300 ribu sampai Rp500 ribu per item,” ujar Kapolres.
Barang-barang tersebut sudah sempat terjual sebagian.
Pelanggan Mayoritas Anggota Geng Motor
Menurut pengakuan GAS, mayoritas pembeli adalah rekan-rekannya dalam komunitas geng motor. Polisi juga menemukan atribut kelompok tersebut, seperti jaket, brivet, gelang, dan kartu anggota, sebagai bukti keterlibatan tersangka.
“Mayoritas memang dijual ke teman-teman di geng motor. Tapi tidak menutup kemungkinan ada juga masyarakat umum yang beli,” lanjut AKBP Niko.
GAS mengaku telah bergabung dalam komunitas tersebut sejak tahun 2019.
Uang Penjualan Dipakai untuk Jajan
Saat ditanya tentang keuntungan penjualan, tersangka mengatakan bahwa uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan pribadi. GAS juga mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap.
“Buat kebutuhan sehari-hari, Pak. Jajan aja,” ujarnya kepada Kapolres.
Terancam 20 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, GAS dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidananya paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun penjara,” tegas Kapolres.
Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk jaringan pemasok yang beroperasi secara daring melalui media sosial.