Bayi Baru Lahir Otomatis Terdaftar BPJS? Simak Fakta dan Aturannya
INFO BANDUNG BARAT — Isu mengenai pendaftaran otomatis bayi baru lahir sebagai peserta BPJS Kesehatan tengah menjadi perbincangan di masyarakat. Berbagai informasi yang beredar menyebutkan bahwa orang tua tidak lagi perlu melakukan proses pendaftaran secara manual. Namun, benarkah kebijakan tersebut sudah berlaku?
Faktanya, hingga saat ini kebijakan pendaftaran otomatis bagi bayi baru lahir belum diberlakukan. BPJS Kesehatan menegaskan bahwa mekanisme yang berlaku masih mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan sebelumnya.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, meluruskan informasi tersebut. Ia menyatakan bahwa tidak ada perubahan kebijakan yang membuat bayi baru lahir langsung aktif sebagai peserta tanpa proses pendaftaran.
“Saat ini, kebijakan mengenai pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta Program JKN masih mengacu pada regulasi yang berlaku,” ujar Rizzky pada Senin (5/4/2026).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa aturan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam regulasi tersebut, khususnya Pasal 16, disebutkan bahwa bayi baru lahir wajib didaftarkan sebagai peserta Program JKN paling lambat 28 hari sejak kelahirannya.
Sementara itu, isu mengenai pendaftaran otomatis yang dikaitkan dengan portal layanan publik terpadu INAku milik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) masih dalam tahap perencanaan. BPJS Kesehatan menyatakan siap mendukung kebijakan tersebut apabila telah resmi ditetapkan melalui regulasi pemerintah.
Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, menjelaskan bahwa integrasi ini bertujuan menyatukan berbagai sistem layanan publik yang selama ini berjalan terpisah. Nantinya, sistem akan menghubungkan data dari fasilitas kesehatan Kementerian Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), hingga BPJS Kesehatan dengan memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai kunci utama.
Integrasi ini juga dirancang untuk memungkinkan pertukaran data secara real-time antarinstansi sehingga diharapkan dapat mempermudah akses layanan kesehatan sejak seseorang dilahirkan.
Namun demikian, proses integrasi tersebut masih memerlukan penyesuaian regulasi serta penyelarasan tugas dan fungsi masing-masing lembaga. Dengan demikian, sistem pendaftaran otomatis melalui INAku belum dapat digunakan secara operasional saat ini.
Inisiatif ini merupakan langkah positif pemerintah dalam memperluas cakupan jaminan kesehatan sejak dini. Meski demikian, masyarakat diimbau tetap mengikuti prosedur yang berlaku, yaitu mendaftarkan bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari setelah kelahiran.
Dengan memahami informasi yang benar, masyarakat diharapkan tidak mudah terpengaruh oleh kabar yang belum terverifikasi serta dapat memastikan hak kesehatan anak terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.