INFO BANDUNG BARATBiadab! Mungkin itu kata yang pantas untuk dua kakek asal Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat. Mereka dengan teganya mencabuli bocah perempuan yang masih duduk di kelas 5 sekolah dasar (SD).

“Tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan oleh dua orang tersangka. Korbannya sama namun kejadian dan tersangkanya itu berbeda,” kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Surhatanto saat press conference di Mapolres Cimahi, Senin (7/10/2024).

Dua tersangka yang berinisial M (68) dan L (53) masih ada hubungan keluarga dengan korban, yaitu cucunya.

Kronologi Pencabulan

Polisi bersama barang bukti pencabulan (foto: Info Bandung Barat)
Polisi bersama barang bukti pencabulan (foto: Info Bandung Barat)

Tersangka M melakukan aksi bejatnya cabuli korban yang masih berumur 11 tahun itu sebanyak 4 kali sejak November 2023. Bermula ketika korban meminta uang sebesar Rp20 ribu untuk keperluan sekolah. Lalu tersangka memeluk korban hingga akhirnya terjadi pencabulan.

Sementara itu tersangka L dengan tega mencabuli korban sebanyak 11 kali dimulai sejak akhir tahun 2022. Awal mula tersangka melayangkan aksi bejatnya ketika korban tengah meminjam ponselnya.

Tersangka meminjamkan ponselnya kepada korban dengan syarat korban memainkan ponselnya di dalam kamar tersangka. Saat bermain ponsel tersangka layangkan aksi bejatnya mencabuli korban.

Para tersangka mengaku bahwa motif mereka mencabuli korban karena tergiur melihat kemolekan tubuh korban. Sungguh menyayat hati, korban harus mengalami nasib pilu selama 2 tahun, terhitung sejak korban masih duduk di kelas 3 SD.

Diketahui korban tinggal bersama dua tersangka ini karena dititipkan ibunya yang tengah bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri. Sementara ayah korban sudah meninggal dunia.

Pasal yang Disangkakan atas Kasus Tersebut

Atas perbuatannya dua tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang No 17 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 Tentang perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.