38°C
13/03/2026
Berita Daerah

Jaga Integritas Jelang Hari Raya, Bupati Bandung Barat Larang ASN Terima Gratifikasi

  • Maret 12, 2026
  • 3 min read
Jaga Integritas Jelang Hari Raya, Bupati Bandung Barat Larang ASN Terima Gratifikasi

INFO BANDUNG BARAT — Pemerintah Kabupaten Bandung Barat secara resmi menerbitkan langkah strategis untuk membentengi integritas para aparatur sipil negara (ASN) menjelang momentum hari raya keagamaan. Melalui Surat Edaran Bupati Nomor 704 Tahun 2026, Pemerintah Daerah menegaskan komitmennya dalam pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas kerawanan praktik lancung yang sering kali menyaru dalam bentuk hantaran hari raya atau hadiah di lingkungan pemerintahan.

Surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, pada tanggal 27 Februari 2026 ini secara khusus ditujukan kepada seluruh jajaran birokrasi, mulai dari Sekretaris Daerah, staf ahli, kepala perangkat daerah, hingga direktur RSUD. Langkah ini dipandang perlu untuk memastikan bahwa perayaan hari besar keagamaan tetap berjalan secara wajar dan tidak mencederai nilai-nilai sosial maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Dalam instruksi tersebut, Bupati menekankan bahwa setiap ASN dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak memberi maupun menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. Larangan ini mencakup segala bentuk pemberian yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan atau bertentangan dengan kewajiban tugas sehari-hari. Pemerintah ingin memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan objektif tanpa intervensi kepentingan personal.

Hal yang menjadi perhatian utama dalam edaran ini adalah larangan tegas bagi aparatur pemerintah untuk meminta atau menerima dana maupun hadiah dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) dari pihak eksternal. Larangan ini menyasar permintaan kepada masyarakat, perusahaan, maupun sesama rekan kerja di lingkungan pemerintah daerah. Praktik meminta sumbangan dengan dalih hari raya dianggap sebagai tindakan yang tidak berintegritas dan merusak citra instansi pemerintah.

Selain larangan mengenai penerimaan hadiah, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat juga menyoroti penggunaan fasilitas negara selama masa perayaan hari raya. Seluruh kepala perangkat daerah diminta memastikan bahwa aset atau fasilitas kedinasan hanya digunakan untuk kepentingan tugas dan tidak disalahgunakan untuk keperluan pribadi maupun keluarga. Pengawasan internal diperketat untuk menjamin bahwa aset publik tetap terjaga fungsinya sesuai peruntukan resmi.

Mengenai mekanisme teknis bagi pegawai yang terlanjur menerima gratifikasi, surat edaran tersebut memberikan panduan yang jelas. ASN yang menerima pemberian wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kurun waktu paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. Aturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi pegawai sekaligus menciptakan transparansi di lingkungan birokrasi Kabupaten Bandung Barat.

Ada pula kebijakan khusus yang bersifat kemanusiaan terkait gratifikasi berupa barang yang mudah rusak, seperti makanan atau minuman. Barang-barang tersebut diinstruksikan untuk segera disalurkan sebagai bantuan sosial kepada pihak yang lebih membutuhkan, seperti panti asuhan atau panti jompo. Meskipun disalurkan sebagai donasi, setiap tindakan tersebut wajib dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi agar tetap terdokumentasi secara resmi.

Sebagai penutup, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mengajak peran aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya roda pemerintahan melalui berbagai kanal pengaduan. Inspektorat Daerah telah menyiagakan layanan WhatsApp, sistem Whistleblowing System (WBS), hingga media sosial resmi sebagai sarana pelaporan. Melalui integrasi antara kebijakan yang ketat dan pengawasan publik, diharapkan terwujud tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan benar-benar bebas dari praktik korupsi di masa depan.***

About Author

Ayu Diah

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *