38°C
30/09/2025
Peristiwa

Komandan Brimob yang Lindas Affan Kurniawan Dipecat Secara Tidak Hormat

  • September 3, 2025
  • 2 min read
Komandan Brimob yang Lindas Affan Kurniawan Dipecat Secara Tidak Hormat

INFO BANDUNG BARAT–Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan sanksi pemecatan tidak hormat kepada Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob, Kompol Cosmas Kaju Gae, terkait insiden yang menewaskan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan. Putusan itu dibacakan pada Rabu (3/9/2025) setelah sidang etik menilai Cosmas terlibat dalam pelanggaran berat kode etik profesi kepolisian.

Insiden terjadi pada 28 Agustus 2025, ketika kendaraan taktis yang dikendarai anggota Brimob melintasi kawasan Jakarta Pusat dan menabrak Affan Kurniawan. Korban meninggal di lokasi kejadian. Peristiwa ini memicu perhatian publik karena melibatkan aparat kepolisian dan berdampak pada keselamatan warga sipil. Identitas Kompol Cosmas Kaju Gae dan enam anggota Brimob lainnya menjadi sorotan dalam penyelidikan internal maupun pidana.

Sidang KKEP menilai tindakan Cosmas Kaju Gae melanggar prinsip dasar profesi kepolisian dan kode etik. Pemecatan tidak hormat dijatuhkan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatan yang dinilai merugikan masyarakat dan institusi. Dalam sidang, Cosmas menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan menegaskan bahwa kejadian tersebut terjadi di luar dugaan serta tidak ada niat untuk menyebabkan kecelakaan.

Proses hukum pidana terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae dan enam anggota Brimob lainnya masih berjalan. Pihak kepolisian menyatakan kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku untuk memastikan penyelesaian yang transparan dan adil. Publik terus memantau perkembangan kasus ini sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang berkeadilan.

Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan pentingnya pengawasan internal terhadap anggota kepolisian dalam menjalankan tugas. Pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae merupakan langkah formal dari institusi Polri dalam menegakkan kode etik profesi, sementara proses hukum terhadap anggota lain yang terlibat tetap berlangsung.

About Author

Tim Redaksi

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *