38°C
08/10/2025
Peristiwa

Polres Cimahi Bongkar 34 Kasus Narkoba, Ada Home Industry hingga Pasutri Edarkan 3,7 Kg Ganja

  • Oktober 2, 2025
  • 2 min read
Polres Cimahi Bongkar 34 Kasus Narkoba, Ada Home Industry hingga Pasutri Edarkan 3,7 Kg Ganja

INFO BANDUNG BARAT — Satnarkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap 34 kasus peredaran narkotika dalam dua minggu terakhir. Sebanyak 41 tersangka diamankan dengan barang bukti senilai sekitar Rp750 juta.

Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra dalam rilis di Mapolres Cimahi, Kamis (2/10/2025), menyebut barang bukti yang disita antara lain 38,81 gram sabu, 4,6 kilogram ganja, 938 gram tembakau sintetis, 4,46 gram bibit sinte, 37 mililiter bibit sinte cair, 5 butir ekstasi, 74 butir psikotropika, serta 3.254 butir obat keras terbatas (OKT).

“Jika diuangkan, barang bukti tersebut mencapai Rp750 juta dan mampu menyelamatkan kurang lebih 10 ribu jiwa,” ujar AKBP Niko. Ia juga menambahkan bahwa sejak Januari hingga September 2025, Polres Cimahi sudah mengamankan 31.443 butir OKT.

Para tersangka dijerat Pasal 111, 112, dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 60 ayat 1 huruf b jo. Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidana bagi mereka minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Dalam pengungkapan ini, terdapat empat kasus menonjol. Tiga di antaranya berkaitan dengan home industry tembakau sintetis, sedangkan satu kasus lainnya melibatkan pasangan suami istri yang mengedarkan 3,7 kilogram ganja.

Kasus pertama terjadi di Cimahi Tengah. Dua sepupu berinisial IAS dan MSA memproduksi tembakau sintetis yang dipasarkan melalui akun Instagram. Harga yang mereka tawarkan berkisar Rp50 ribu hingga Rp175 ribu untuk tiap paket.

Kasus kedua menjerat tiga tersangka, ABS, NMRF, dan ALR. Salah satunya masih berstatus pelajar kelas 3 SMA. Remaja tersebut bertugas menempelkan paket sinte di 20 titik, sekaligus menjual hasil produksi yang dipelajarinya melalui kanal YouTube. Dari hasil penyelidikan, ia meraup keuntungan hingga Rp24 juta.

Kasus ketiga terungkap di Cipageran. Tersangka berinisial FAN ditangkap dengan barang bukti 50 gram sinte yang diperoleh dari salah satu akun Instagram. Barang tersebut kemudian diedarkan kembali di wilayah Cimahi

Kasus keempat menjadi yang terbesar. Pasutri berinisial ZU dan ESA ditangkap di Mandalajati, Kota Bandung, dengan barang bukti 3,7 kilogram ganja. Paket ganja itu disamarkan dalam kotak berlabel obat herbal dan dikirim melalui armada bus dari Banda Aceh menuju Bandung.

“Alhamdulillah barang tersebut berhasil diamankan sebelum sempat beredar luas,” kata AKBP Niko. Ia menegaskan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari beberapa kasus sebelumnya yang melibatkan jaringan antarprovinsi.

About Author

Tim Redaksi

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *