Polres Cimahi Tangkap 13 Anggota Geng Motor Pelaku Penganiayaan Brutal, 10 di Antaranya Anak di Bawah Umur

INFO BANDUNG BARAT–Polres Cimahi melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus pengeroyokan dan penganiayaan berat yang dilakukan oleh sekelompok geng motor pada Minggu dini hari (28/6/2025). Aksi tersebut terjadi di Jalan Pojok, tepat di belakang Cimahi Mall, dan menyebabkan korban berinisial Z mengalami luka berat akibat bacokan senjata tajam.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Putra, menjelaskan bahwa korban mengalami empat luka bacok yang mengenai kepala bagian kiri hingga punggung dan menembus paru-paru. Saat ini, korban masih dalam perawatan dan mulai menunjukkan perkembangan positif.
“Seluruh pelaku berhasil kami amankan dalam waktu 2×24 jam di tiga wilayah, yakni Kota Cimahi, Kota Bandung, dan Garut. Dari 13 pelaku yang ditangkap, tiga merupakan orang dewasa, sementara sepuluh lainnya masih di bawah umur,” ujar AKBP Niko dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (7/7/2025).
Modus Serangan Acak di Tengah Malam
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa ketiga pelaku dewasa yang berinisial L, R, dan M mengajak anak-anak di bawah umur untuk berkumpul di kawasan Cihanjuang. Di lokasi tersebut, para pelaku kemudian melakukan aksi “patroli random”, yaitu mencari korban secara acak di malam hari.
“Mereka berkeliling dengan membawa senjata tajam, dan ketika melihat orang yang masih berada di luar rumah saat malam, langsung diancam dan diserang. Aksi dilakukan sekitar pukul 00.38 WIB,” jelas Kapolres.

Polisi mengamankan empat bilah senjata tajam yang digunakan dalam aksi tersebut, serta sejumlah atribut geng motor yang dipakai para pelaku.
Motif Balas Dendam
Saat dimintai keterangan, salah satu tersangka berinisial M mengaku bahwa penyerangan dilakukan karena adanya konflik sebelumnya. Ia menyatakan bahwa dirinya dan kelompoknya pernah diserang terlebih dahulu di kawasan yang sama.
Kapolres mengatakan bahwa pernyataan tersebut masih dalam proses pendalaman. Namun, polisi memastikan bahwa aksi kekerasan tersebut memang sudah direncanakan, dengan persenjataan yang telah dipersiapkan terlebih dahulu.
Penanganan Anak di Bawah Umur Sesuai UU
Terkait sepuluh pelaku yang masih berstatus anak, Polres Cimahi telah menerapkan prosedur sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Upaya diversi atau penyelesaian di luar jalur pengadilan sudah dilakukan, namun gagal.
“Karena upaya diversi tidak berhasil, maka proses penyidikan tetap kami lanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh anak tersebut tetap bertanggung jawab atas perbuatannya,” ujar Niko.
Kapolres menambahkan, sebagian besar pelaku merupakan pelajar, dan tidak ada yang tercatat sebagai residivis.
Deklarasi Anti Geng Motor dan Premanisme
Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, Polres Cimahi telah melaksanakan deklarasi anti geng motor dan premanisme di Technopark Cimahi pada Minggu (6/7/2025). Deklarasi ini diinisiasi oleh wilayah Cimahi Selatan dan akan diteruskan oleh seluruh Polsek di bawah Polres Cimahi.

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi geng motor dan aksi premanisme di wilayah hukum kami,” tegas Kapolres.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.