INFO BANDUNG BARAT-Sat Reskrim Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kabupaten Bandung Barat.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengungkapkan, pelaku melakukan aksi ini dengan memanfaatkan minimnya informasi korban mengenai prosedur bekerja di luar negeri. Pelaku adalah seorang perempuan berinisial LF (50) yang berasal dari Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Modus pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang

Para korban TPPO ini dijanjikan bekerja di luar negeri oleh pelaku namun mereka dikerjakan tidak sesuai prosedur bahkan pergi ke luar negeri dengan visa kunjungan.

“Tentu saja pekerjaan yang akan mereka kerjakan pun itu tidak diketahui dan visanya pun sebagai visa wisata,” kata Tri di Mapolres Cimahi Kamis, 14 November 2024.

Polisi sempat melakukan penggerebekan ke sebuah rumah yang dijadikan penampungan. Sementara para korban sebagian besar berasal dari Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat.

“Para korban dijanjikan akan diberangkatkan ke daerah Saudi Arabia untuk mendapatkan pekerjaan,” ucapnya.

Tri menambahkan, setelah berhasil meyakinkan korban pelaku akan mengumpulkan korban di rumah kontrakan yang dijadikannya sebagai penampungan sementara. Rumah yang sama dengan yang berhasil digrebek jajaran Polres Cimahi.

Barang bukti TPPO (foto: Info Bandung Barat)
Barang bukti TPPO (foto: Info Bandung Barat)

Di rumah tersebut para korban akan diberi paspor dan dokumen lainnya untuk kemudian diberangkatkan ke penampungan berikutnya di wilayah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

“Sampai saat ini kita masih dalam proses penyelidikan,” sambungnya.

Pasal yang dikenakan terhadap pelaku

Kondisi para korban saat ini sudah berhasil diselematkan oleh jajaran Polres Cimahi. Pelaku sendiri diketahui sudah empat tahun melakukan aksinya dengan menyasar warga yang minim informasi dan sedang membutuhkan pekerjaan.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 2 undang-undang 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.