INFO BANDUNG BARAT — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengambil langkah besar untuk melindungi generasi muda di ruang siber. Mulai 28 Maret 2026, anak berusia di bawah 16 tahun secara resmi dilarang memiliki akun media sosial dan platform digital di Indonesia.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026. Aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau dikenal sebagai PP TUNAS. Regulasi ini dibuat untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemerintah akan membatasi akses anak-anak terhadap platform digital yang memiliki risiko tinggi.
“Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (6/3).
Langkah ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara non-Barat pertama yang menerapkan pembatasan akses digital berdasarkan usia secara ketat. Kebijakan tersebut difokuskan sebagai tindakan preventif untuk menjaga kesehatan mental dan keselamatan anak dari berbagai ancaman di dunia digital.
Meutya Hafid juga menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan melarang anak menggunakan internet sepenuhnya. Pemerintah hanya menunda akses terhadap platform digital yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi hingga anak mencapai usia yang lebih aman.
“Dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen anak sudah terhubung dengan internet. Angka ini sangat besar dan menjadi perhatian serius kita bersama,” katanya.
Meski memiliki banyak manfaat, media sosial juga menyimpan berbagai risiko bagi anak-anak. Mereka rentan terpapar konten negatif seperti pornografi, perundungan siber (cyberbullying), kecanduan digital yang dapat mengganggu tumbuh kembang, serta berbagai bentuk eksploitasi dan penipuan daring.
Kekhawatiran ini semakin meningkat setelah laporan National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) menunjukkan lebih dari 5,5 juta kasus konten pornografi anak yang melibatkan anak Indonesia dalam empat tahun terakhir.
Sementara itu, data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat hampir 24.000 anak berusia 10–18 tahun menjadi korban eksploitasi seksual daring dengan nilai transaksi mencapai ratusan miliar rupiah.
Larangan ini menyasar platform dengan tingkat interaksi tinggi seperti TikTok, Instagram, YouTube, Facebook, X (Twitter), Threads, Bigo Live, dan Roblox. Mulai tanggal pemberlakuan, platform-platform tersebut diwajibkan menonaktifkan akun secara bertahap bagi pengguna yang terdeteksi berusia di bawah 16 tahun.
Meski berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan bagi anak maupun orang tua, pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk menciptakan lingkungan internet yang lebih sehat, aman, dan ramah bagi anak-anak.***