Viral Joget Insentif Rp6 Juta, Mitra MBG Bandung Barat Tempuh Jalur Hukum
INFO BANDUNG BARAT — Nama Hendrik Irawan, seorang mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, menjadi perbincangan hangat di media sosial. Hal ini bermula dari video unggahannya yang menampilkan angka penghasilan dari program tersebut.
Kasus ini mencuat setelah Hendrik mengunggah konten video yang menunjukkan klaim insentif sebesar Rp6 juta per hari. Dalam video tersebut, ia tampak berjoget dengan latar keterangan pendapatan sebagai pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pangauban.
Video tersebut memicu beragam reaksi dari warganet. Sebagian menilai tindakan tersebut tidak etis dan kurang sensitif terhadap kondisi masyarakat, sementara sebagian lainnya mempertanyakan transparansi pengelolaan dana program nasional tersebut.
Awalnya, video tersebut diunggah untuk konsumsi pribadi. Namun, tanpa sepengetahuannya, rekaman itu menyebar luas di berbagai platform, seperti X dan Instagram. Seiring viralnya video tersebut, muncul berbagai komentar negatif hingga tuduhan yang dinilai merugikan dirinya.
Merasa dirugikan oleh narasi yang tidak utuh, Hendrik pun memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa penyebaran video tersebut berdampak pada reputasinya, baik secara pribadi maupun sebagai mitra program pemerintah.
“Saya sebagai warga biasa hanya ingin mencari keadilan. Saya merasa dirugikan karena video diunggah tanpa izin dan munculnya komentar bernada hinaan tanpa dasar bukti,” ungkapnya melalui akun TikTok @mitrapangaubanbatujajar.
Ia juga menyatakan bahwa video yang beredar tidak menggambarkan kondisi secara keseluruhan. Menurutnya, potongan konten yang tersebar telah membentuk persepsi yang berbeda dari fakta yang sebenarnya.
Sebagai langkah lanjutan, Hendrik mengaku telah melaporkan dua akun media sosial ke Polres Cimahi terkait dugaan penyebaran video tanpa izin serta pencemaran nama baik. Sesuai arahan kepolisian, laporan tersebut direncanakan akan dilanjutkan ke Polda Jawa Barat pada 26 Maret 2026.
Terkait insentif Rp6 juta yang menjadi sorotan, Hendrik menjelaskan bahwa angka tersebut mengacu pada petunjuk teknis (juknis) program MBG. Ia menegaskan bahwa insentif tersebut merupakan hak mitra dalam skema Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), bukan sekadar klaim pribadi.
Kebijakan pemberian insentif ini disebut sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada mitra yang berkontribusi dalam penyediaan layanan gizi sesuai standar. Namun, polemik yang muncul menunjukkan pentingnya penyampaian informasi yang utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Hingga kini, laporan yang diajukan masih dalam proses penanganan oleh pihak kepolisian.