38°C
29/08/2025
Berita Daerah

86 Kendaraan Terjaring Razia Knalpot Brong di Padalarang

  • Agustus 27, 2025
  • 2 min read
86 Kendaraan Terjaring Razia Knalpot Brong di Padalarang

INFO BANDUNG BARAT–Polres Cimahi menggelar razia besar-besaran terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong di kawasan Simpang Padalarang, Rabu (27/8/2025). Hasilnya, sebanyak 86 kendaraan berhasil diamankan dan dilakukan penindakan, baik melalui tilang manual maupun tilang elektronik (ETLE).

Kasat Lantas Polres Cimahi, AKP Yudha Satyo, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang dikeluarkan pada 25 Agustus 2025. Surat edaran tersebut berisi imbauan kepada bupati dan wali kota se-Jawa Barat untuk mendukung penegakan aturan terkait ambang batas kebisingan kendaraan bermotor serta melarang peredaran knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis standar pabrikan.

Menurut AKP Yudha, razia tidak hanya menyasar kendaraan roda dua, tetapi juga roda empat yang terbukti menggunakan knalpot tidak sesuai aturan.

“Dalam penindakan hari ini, total ada 86 kendaraan yang terjaring. Prosesnya dilakukan baik dengan tilang manual maupun secara elektronik melalui ETLE,” ujar Yudha.

Ia menambahkan, pihak kepolisian akan terus menggencarkan operasi serupa di wilayah hukum Polres Cimahi, termasuk kawasan-kawasan rawan pelanggaran lalu lintas.

Selain penindakan, polisi juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar lebih disiplin dalam berkendara.

“Untuk masyarakat, tetap patuhi peraturan yang ada dan wujudkan budaya tertib berlalu lintas. Jangan menggunakan knalpot brong karena dapat membahayakan kendaraan lain. Mari saling menghormati sesama pengguna jalan,” jelas Yudha.

Menurutnya, penggunaan knalpot brong bukan hanya menimbulkan kebisingan yang mengganggu kenyamanan, tetapi juga berpotensi memicu konflik antarpengguna jalan dan membahayakan keselamatan lalu lintas.

Polres Cimahi menegaskan bahwa operasi penindakan knalpot brong akan dilakukan secara masif dan berkesinambungan.

“Kami akan terus melaksanakan razia knalpot brong sampai surat edaran gubernur tersebut dicabut,” tegas AKP Yudha.

Tak hanya itu, Polres Cimahi juga menyiapkan langkah edukatif dengan menggandeng sekolah-sekolah. Program ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada para pelajar mengenai bahaya dan dampak penggunaan knalpot brong, sekaligus membangun kesadaran tertib lalu lintas sejak dini.***

About Author

Tim Redaksi

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *