Sat Narkoba Polres Cimahi Ungkap 16 Kasus Narkoba dalam 2 Minggu, Amankan 21 Tersangka
INFO BANDUNG BARAT–Sat Narkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap 16 kasus narkotika selama dua minggu terakhir, dengan 21 orang tersangka. Hasil ini diumumkan Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Putra dalam rilis pers yang digelar pada siang hari ini.
Kapolres menjelaskan bahwa dari 16 kasus yang berhasil diungkap, beberapa barang bukti telah diamankan, antara lain sabu seberat 67,38 gram, ganja 1.782,09 gram, sinte 845,69 gram, bibit tembakau sintetis 6,69 gram, bibit lainnya 6,2 gram, ekstasi 32 butir, dan psikotropika 97 butir. Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp500 juta, yang diyakini telah menyelamatkan sekitar 100 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

“Dari 21 tersangka, ada 6 kasus sabu dengan 6 tersangka, 3 kasus ganja dengan 5 tersangka, 5 kasus tembakau sintetis dengan 8 tersangka, serta 2 kasus psikotropika dengan 2 tersangka,” ujar AKBP Niko.
Kapolres juga memaparkan pasal yang dikenakan kepada para tersangka, yakni Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 dan 2, serta Pasal 114 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk psikotropika, dikenakan Pasal 60 ayat 1 huruf b dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun.
Beberapa kasus menonjol antara lain, pengungkapan home industry tembakau sintetis yang dijalankan oleh tiga tersangka berinisial MBP, RSP, dan MRF. Barang bukti yang diamankan berupa 179,23 gram tembakau sintetis, bibit cair 550 ml, serta peralatan produksi seperti blender. Home industry ini diketahui beroperasi sekitar satu tahun dengan estimasi penghasilan mencapai Rp648 juta.
Kasus menonjol lainnya adalah pengungkapan ganja seberat 1 kilogram dari tersangka MNS. Ganja tersebut dikirim melalui ekspedisi bus antar pulau dan ditemukan di dalam kotak oleh-oleh yang dibungkus dengan makanan khas Sumatera Barat.
Selain itu, Sat Narkoba Polres Cimahi juga berhasil mengamankan gabungan ganja dan tembakau sintetis dengan jumlah masing-masing 353 gram dan 323 gram dari tiga tersangka berinisial PR, FAF, dan ECR di wilayah Kabupaten Bandung, Kopo, berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya.
Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Sat Narkoba Polres Cimahi dalam melindungi masyarakat dari peredaran narkotika.***