INFO BANDUNG BARAT–Kabar dari kasus judi online (judol) semakin menjadi sorotan. Terbaru, lima orang selebgram yang mempromosikan situs judol ditangkap jajaran Satreskrim Polres Cimahi.
Adapun lima orang selebgram yang diamankan, dua di antaranya merupakan transpuan berinisial SG (25) alias Dara dengan akun instagram @cecemeyyyy_ dan SN (32) alias Senly pemilik akun instagram @senlynoperdy. Sementara tiga orang lainnya berinisial NIL (19), DAM (21), dan AFA (25).
Modus Promosi Judi Online
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, kelimanya terbukti dengan sengaja menyematkan link situs judi online dalam konten-konten yang mereka unggah di akun instagram.
“Modusnya para pelaku ini mengunggah postingan story di akun sosial media Instagram, kemudian disematkan link yang mengarah ke situs judi online,” ungkap Tri saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (11/11/2024).
Upah yang mereka dapat sebagai promotor situs judi online adalah sebesar Rp450 ribu per 15 hari. Adapun upah tersebut dikirim secara langsung oleh admin ke rekening pribadi masing-masing.
Kelimanya ditugaskan menyematkan link situs judol di setiap postingan story instagram apapun aktivitas yang mereka unggah.
Tri menambahkan, untuk mengajak para selebgram dalam promosi situs judi online ini, para bandar sengaja menggunakan akun palsu dan memberikan penawaran melalui pesan di instagram.
“Jadi mereka direkrut oleh para bandar ini melalui DM dan dijadikan agen untuk mendapatkan uang setiap per 15 hari,” tambah Tri.
Pasal yang Disangkakan
Atas tindak kejahatan siber yang dilakukan para selebgram ini, polisi menjerat menggunakan pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi informasi elektronik.