Sat Reskrim Polres Cimahi Ringkus Lima Selebgram Terkait Promosi Judi Daring
INFO BANDUNG BARAT — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Cimahi berhasil mengungkap kasus tindak pidana promosi judi daring yang melibatkan lima orang selebgram. Para pelaku ditangkap setelah terbukti secara aktif mempromosikan tautan situs perjudian melalui akun media sosial pribadi mereka.
Kelima tersangka tersebut terdiri dari dua transpuan berinisial SG (25) dengan nama akun Instagram @cecemeyyyy_ dan SN (32) dengan akun @senlynoperdy. Sementara tiga tersangka lainnya berinisial NIL (19), DAM (21), dan AFA (25).
Modus Operandi dan Skema Pembayaran
Kapolres Cimahi, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Tri Suhartanto, menjelaskan bahwa para tersangka secara sengaja menyematkan tautan situs judi daring pada konten yang mereka unggah di fitur Instagram Story.
“Modusnya para pelaku ini mengunggah postingan story di akun sosial media Instagram, kemudian disematkan tautan yang mengarah ke situs judi daring,” ujar Tri dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Cimahi pada Senin (11/11/2024).
Berdasarkan hasil penyidikan, para selebgram tersebut direkrut oleh pihak bandar melalui pesan langsung (Direct Message) di Instagram menggunakan akun samaran. Mereka diikat dalam kesepakatan sebagai agen promosi dengan imbalan finansial sebesar Rp450.000 setiap 15 hari. Pembayaran tersebut ditransfer langsung oleh admin situs judi kepada rekening pribadi masing-masing tersangka, dengan kewajiban menyematkan tautan perjudian pada setiap unggahan aktivitas harian mereka.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatan mereka yang telah memfasilitasi akses terhadap perjudian daring melalui media elektronik, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini guna memutus rantai jaringan perekrutan promotor judi daring yang menyasar pengguna media sosial.