INFO BANDUNG BARAT–Retret Kristen dibubarkan di Sukabumi. Intoleransi di Jawa Barat terus berulang akibat regulasi diskriminatif yang belum direvisi.
Intoleransi di Jawa Barat: Gejala Lama yang Terus Terulang
Kasus intoleransi kembali mencuat di Jawa Barat. Kali ini, retret pelajar Kristen di Kampung Tangkil, Sukabumi, dibubarkan secara paksa oleh warga pada 27 Juni 2025. Salib diturunkan, pagar vila dirusak, bahkan motor peserta retret ikut dihancurkan.
Kegiatan yang seharusnya berjalan damai itu berlangsung untuk anak-anak berusia 10–14 tahun. Namun saat mereka menyanyikan lagu rohani, warga menggerebek lokasi. Mereka menuduh tempat itu digunakan sebagai rumah ibadah permanen, meskipun pengelola sudah berkomunikasi dengan RT setempat sebelum acara dimulai.
Pemerintah dan Aparat Turun Tangan
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi langsung melakukan inspeksi ke lokasi. Ia menyatakan bahwa insiden ini tergolong pidana. Berdasarkan penyelidikan polisi, tujuh warga ditetapkan sebagai tersangka karena merusak fasilitas dan simbol keagamaan.
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, juga menanggapi serius kasus ini. Ia menyebut bahwa pembubaran paksa dan tindakan kekerasan terhadap aktivitas keagamaan merupakan pelanggaran HAM.
“Setiap tindakan intimidasi, apalagi kekerasan, tidak bisa dibenarkan,” kata Pigai dalam pernyataan resminya.
Jawa Barat: Zona Merah Pelanggaran Kebebasan Beragama
Kasus intoleransi seperti ini bukan pertama kali terjadi di Jawa Barat. Beberapa insiden lainnya termasuk:
- Penolakan ibadah umat Katolik Santa Odilia di Bandung.
- Pembubaran acara Ahmadiyah di Kuningan.
- Penyegelan masjid Ahmadiyah di Kota Banjar.
- Gangguan terhadap pembangunan rumah ibadah di Majalengka.
Menurut laporan tahunan SETARA Institute (2024), Jawa Barat mencatat 38 kasus pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB)—tertinggi secara nasional. Tren ini juga muncul pada 2023 dan tahun-tahun sebelumnya.
Akar Masalah: Kebijakan Diskriminatif
Peneliti SETARA, Achmad Fanani Rosyidi, menyebut bahwa kasus-kasus intoleransi di Jawa Barat tidak bisa dilepaskan dari regulasi yang diskriminatif. Salah satunya adalah:
- Pergub Jabar No. 12 Tahun 2011 tentang larangan aktivitas Jemaat Ahmadiyah.
- Peraturan Bersama Menteri Agama dan Mendagri No. 9 & 8 Tahun 2006, yang sering disalahartikan sebagai syarat “izin” untuk semua kegiatan keagamaan.
Padahal, menurut konstitusi, setiap warga negara berhak beribadah tanpa perlu persetujuan dari kelompok mayoritas atau izin warga sekitar.
Pelanggaran Hak dan Gagalnya Penegakan Hukum
Christina Clarissa Intania, peneliti hukum dari The Indonesian Institute, menyatakan bahwa perusakan paksa merupakan pelanggaran terhadap hak atas properti. Ia menegaskan, aparat dan pemerintah seharusnya menyelesaikan konflik berbasis keagamaan melalui musyawarah atau jalur hukum, bukan pembiaran atau kekerasan.
“Kebebasan beragama adalah hak asasi. Tidak bisa diselesaikan dengan logika keamanan teritorial,” tegas Christina.
Tuntutan Revisi dan Solusi Jangka Panjang
Pemerintah pusat, termasuk Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, dan Komnas HAM, didesak untuk:
- Segera mengevaluasi dan merevisi regulasi yang bermuatan diskriminatif.
- Memberikan edukasi dan pelatihan HAM kepada aparat lokal.
- Menangani kasus-kasus intoleransi secara adil, tanpa tebang pilih.
Fanani dari SETARA Institute mengingatkan bahwa intoleransi yang dibiarkan akan menjadi bom waktu. Ia bisa merusak kohesi sosial, melemahkan semangat kebhinekaan, dan menggerogoti fondasi negara.
Sumber:
https://tirto.id/kebijakan-diskriminatif-jadi-sebab-intoleransi-berulang-di-jabar-hdGE
SETARA Institute Laporan KBB 2024