Polres Cimahi Bongkar Sindikat Uang Palsu di Padalarang, Ratusan Lembar Siap Edar Disita
INFO BANDUNG BARAT–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus pemalsuan uang rupiah yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial AG (20). Ia diamankan di sebuah kontrakan di Kampung Tipar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), setelah warga sekitar melaporkan kecurigaan terhadap aktivitas mencurigakan yang dilakukannya.
“Yang bersangkutan tidak bekerja, tapi memegang uang dalam jumlah cukup banyak dengan kondisi seperti baru. Dari situ tim kami mulai mendalami,” ujar Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra, dalam konferensi pers, Senin (14/7/2025).
Barang Bukti Berupa Ratusan Uang Palsu dan Alat Produksi yang Lengkap

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita total 411 lembar uang palsu dalam berbagai kondisi, di antaranya:
● 77 lembar pecahan Rp100.000 yang siap dipotong
● 150 lembar pecahan Rp50.000 yang siap dipotong
● 184 lembar pecahan Rp100.000 yang sudah siap edar
Barang bukti lain yang ditemukan antara lain:
● Stempel bergambar logo Bank Indonesia dan motif bunga
● Botol tinta printer dan tinta UV
● 6 kaleng spray clear dan 10 kaleng spray warna
● Pisau cutter, kaca, isolasi, dan scotlight/stiker
● 265 lembar kertas roti yang dijadikan bahan dasar uang palsu
“Uang palsu dibuat dengan mencetak dua sisi pada kertas roti, kemudian disemprot spray agar menyerupai tekstur asli. Pita pengaman juga disulam manual menggunakan tusuk sate,” jelas AKBP Niko.
Belajar dari Pelaku Lain, Beroperasi Selama Tiga Bulan
AG mengaku mulai memproduksi uang palsu sejak tiga bulan terakhir. Ia belajar langsung dari seseorang yang lebih dulu beroperasi dan hingga kini masih dalam pengejaran polisi.
“Awalnya saya cuma beli. Lama-lama diajak bantu karena katanya butuh orang,” kata AG saat ditanya oleh Kapolres.
Ia juga menjelaskan bahwa seluruh bahan dan alat disuplai langsung oleh orang yang mengajaknya. AG hanya bertugas mencetak, memotong, menyulam pita, dan menyemprotkan clear.
Upah Rp2.000 per Lembar, Dijual Lewat Telegram
AG tidak hanya memproduksi, tapi juga mengedarkan uang palsu melalui aplikasi Telegram. Setiap Rp100.000 uang asli bisa ditukar dengan Rp300.000 uang palsu, sesuai permintaan pembeli. AG mengaku mendapat upah Rp2.000 untuk setiap lembar yang berhasil diproduksi.
“Pembelinya ada yang dari Sumatra. Saya diarahkan lewat Telegram oleh orang-orang yang sudah pernah beli juga,” ucapnya.
Disalahgunakan untuk Belanja dan Diedarkan ke Warung Kecil
Selain dijual, uang palsu juga digunakan langsung oleh AG untuk membeli kebutuhan sehari-hari, seperti berbelanja di warung kecil dan SPBU di sekitar Padalarang dan Batujajar. Kapolres mengimbau agar masyarakat di wilayah tersebut lebih teliti dalam menerima uang tunai.
“Kami minta warga agar memeriksa dengan seksama uang yang diterima, terutama pada malam hari, karena pelaku biasa bertransaksi saat orang sedang tidak fokus,” jelas Kapolres.
Bermaksud Buka Usaha
AG merupakan lulusan SMK dan sempat bekerja sebagai penjual ketan bakar sebelum terlibat dalam kejahatan ini. Ia mengaku melakukan pemalsuan karena ingin mengumpulkan modal untuk membuka usaha sendiri.
“Saya terdesak ekonomi, Pak. Ini batu loncatan buat buka usaha,” ujar AG.
Namun Kapolres menegaskan bahwa tidak ada alasan yang membenarkan tindakan kriminal
“Ini bukan pekerjaan halal,” katanya tegas.
Pasal yang Dikenakan
Atas perbuatannya, AG dijerat dengan Pasal 244 dan/atau 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan mata uang. Kedua pasal ini memuat ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun bagi siapa pun yang memalsukan atau mengedarkan mata uang rupiah.
“Kami masih mendalami keterlibatan pihak lain dan terus menelusuri jaringan peredarannya,” tutup Kapolres.