38°C
26/10/2025
Ekonomi

Pemerintah Cabut Rekening Bansos yang Terindikasi Judi Online

  • Oktober 22, 2025
  • 2 min read
Pemerintah Cabut Rekening Bansos yang Terindikasi Judi Online

INFO BANDUNG BARAT–Pemerintah melalui Kementerian Sosial mengambil langkah tegas terhadap penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos). Menteri Sosial Gus Ipul menyampaikan bahwa rekening penerima bansos yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online akan dicabut sementara, bahkan bisa dihapus secara permanen bila terbukti melakukan pelanggaran berulang.

Langkah ini diambil setelah adanya laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan ribuan transaksi judi online menggunakan rekening penerima bansos. Pemerintah menilai kebijakan tersebut penting untuk menjaga agar dana bantuan benar-benar digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat miskin dan rentan, bukan untuk kegiatan ilegal.

Meski begitu, pencabutan rekening tidak bersifat final. Gus Ipul menegaskan bahwa penerima yang terbukti tidak terlibat langsung masih memiliki kesempatan untuk mengajukan reaktivasi. Proses ini dapat dilakukan melalui ketua RT/RW, operator Dinas Sosial, atau aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation). Setelah verifikasi selesai, rekening dapat diaktifkan kembali. Namun, apabila setelah diaktifkan ulang penerima kembali melakukan transaksi judi online, maka hak bantuannya akan dicabut secara permanen.

Fenomena rekening bansos yang disalahgunakan tidak hanya terjadi di satu wilayah. Di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, sebanyak 690 keluarga penerima manfaat (KPM) dari Program Keluarga Harapan (PKH) diberhentikan karena terindikasi judi online. Di Kepulauan Riau, lebih dari 1.100 rekening penerima bansos juga ditemukan terlibat dalam aktivitas serupa. Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan bansos oleh penerima tidak bersifat lokal, melainkan sudah menyebar di berbagai daerah di Indonesia.

Temuan PPATK secara nasional memperkuat kekhawatiran tersebut. Lembaga itu melaporkan bahwa terdapat lebih dari 571 ribu penerima bansos yang terindikasi melakukan transaksi judi online dengan total nilai mencapai hampir Rp 1 triliun. Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta tercatat sebagai wilayah dengan jumlah penerima terbanyak yang terlibat. Pemerintah kini berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memperbaiki sistem pendataan dan meningkatkan akurasi pengawasan agar penyalahgunaan tidak terulang.***

About Author

Tim Redaksi

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *