Kebijakan Walikota Bandung Soal Bandung Zoo Dinilai Bertolak Belakang
INFO BANDUNG BARAT — Kebijakan Walikota Bandung Muhammad Farhan terkait masa depan Bandung Zoo menuai kritik dari sejumlah kalangan. Pernyataan walikota yang sebelumnya menyebut kebun binatang di Jalan Tamansari itu akan tetap dibuka sebagai ruang terbuka hijau dinilai tidak sejalan dengan langkah pemerintah kota yang justru menerbitkan Surat Peringatan (SP) pengosongan lahan.
Pernyataan Farhan soal pembukaan Bandung Zoo sempat disambut antusias masyarakat. Sejak pernyataan tersebut disampaikan, jumlah pengunjung tercatat terus meningkat dan nyaris tidak pernah sepi. Bandung Zoo kembali menjadi ruang rekreasi warga kota, terlebih karena disebut dapat diakses secara gratis sebagai ruang terbuka hijau.
Namun, situasi itu berbanding terbalik dengan kebijakan lanjutan Pemkot Bandung. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diketahui telah mengeluarkan Surat Peringatan kepada pengelola Bandung Zoo untuk mengosongkan lahan yang diklaim sebagai aset pemerintah kota.
Aktivis Aliansi Bandung Melawan, Priston, menyebutkan bahwa SP pertama telah dilayangkan sekitar sepuluh hari lalu. Selanjutnya, pada Rabu (7/1/2026), Satpol PP kembali mengeluarkan Surat Peringatan II. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan ketidakkonsistenan kebijakan di tingkat pimpinan daerah.
“Di satu sisi walikota menyampaikan bahwa kebun binatang merupakan ruang terbuka hijau dan boleh dikunjungi masyarakat. Di sisi lain, Satpol PP justru diperintahkan untuk mengeluarkan surat pengosongan lahan. Ini jelas membingungkan publik,” ujar Priston kepada wartawan.
Dalam Surat Peringatan II tersebut, Pemkot Bandung memberikan tenggat waktu dua kali 24 jam kepada Yayasan Margasatwa Tamansari untuk memberikan tanggapan sekaligus menyiapkan pengosongan lahan yang digunakan sebagai area kebun binatang.
Polemik Bandung Zoo sendiri bukan persoalan baru. Konflik pengelolaan dan status lahan kebun binatang yang telah berdiri sejak 1933 itu telah berlangsung bertahun-tahun dan melibatkan berbagai pihak. Meski demikian, setelah pernyataan walikota yang menyebut Bandung Zoo sebagai ruang terbuka hijau, minat masyarakat untuk berkunjung kembali meningkat signifikan.
Dengan diterbitkannya Surat Peringatan II, kekhawatiran pun muncul di kalangan pengunjung. Banyak pihak menilai kebijakan pengosongan lahan berpotensi menghentikan aktivitas kebun binatang dan mengancam keberlangsungan salah satu situs bersejarah di Kota Bandung.
“Dalam konteks ini, walikota terkesan menyampaikan informasi yang menyesatkan kepada masyarakat. Secara terbuka terlihat mendukung keberadaan kebun binatang, tetapi di belakang justru mendorong pengosongan lahan. Ini jelas mengancam eksistensi Bandung Zoo yang memiliki nilai sejarah panjang bagi kota ini,” tutup Priston.***