Menteri Lingkungan Hidup Soroti Alih Fungsi Lahan sebagai Pemicu Longsor Pasirlangu
INFO BANDUNG BARAT — Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, menyoroti alih fungsi lahan dan perubahan lanskap sebagai faktor utama terjadinya longsor di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat. Hal tersebut disampaikan saat meninjau langsung lokasi bencana pada Minggu (25/1/2025).
Hanif menjelaskan, longsor tidak bisa dilepaskan dari dampak urbanisasi yang mendorong perubahan pola konsumsi dan pertanian. Menurutnya, banyak tanaman yang kini dibudidayakan di kawasan pegunungan merupakan tanaman subtropis yang secara ekologis tidak sesuai dengan karakter alam Indonesia.
“Kita mengonsumsi dan menanam tanaman yang sebenarnya bukan habitat asli Indonesia, seperti kentang, kol, kubis, dan paprika. Tanaman-tanaman ini berasal dari wilayah subtropis dan secara alami tumbuh di ketinggian 800 sampai 2.000 meter di atas permukaan laut,” kata Hanif.
Ia menyebutkan, sejak sekitar 2005, aktivitas pertanian di kawasan pegunungan semakin masif. Hal itu menyebabkan pembukaan lahan di daerah dengan tingkat kerentanan tinggi terhadap bencana.
“Karena wilayah bawah menghadapi banyak persoalan, pertanian kemudian naik ke atas, ke kawasan pegunungan. Ini membawa konsekuensi serius terhadap stabilitas lanskap,” ujarnya.
Curah Hujan Tidak Ekstrem, Lanskap Sudah Rentan
Berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), curah hujan di kawasan tersebut selama empat hari berturut-turut tercatat dengan puncak mencapai 68 milimeter per hari. Angka ini, menurut Hanif, relatif tidak ekstrem jika dibandingkan dengan kejadian bencana di wilayah lain.
“Di Aceh pernah mencapai 145 hingga 200 milimeter per hari selama empat hari, dan di Ciliwung sekitar 127 milimeter per hari selama dua hari. Artinya, dengan hujan yang tidak terlalu tinggi pun, lanskap kita sudah sangat berbahaya,” katanya.
Kondisi tersebut, lanjutnya, menjadi indikasi kuat bahwa persoalan utama terletak pada kerusakan tata ruang dan fungsi lingkungan.
Turunkan Tim Ahli dan Lakukan Kajian Ilmiah
Untuk menangani persoalan tersebut, Kementerian Kehutanan akan menurunkan tim ahli lintas disiplin guna melakukan kajian mendalam terhadap kondisi lanskap Pasirlangu. Kajian akan melibatkan akademisi, peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta ahli hidrologi, hidrometeorologi, geomorfologi, dan karakter tanah.
“Penanganan lingkungan harus berbasis ilmiah, tidak bisa sekadar kira-kira. Kami membutuhkan waktu sekitar satu sampai dua minggu untuk menyelesaikan kajian detail,” ujar Hanif.
Hasil kajian tersebut nantinya akan menjadi dasar rekomendasi langkah penanganan lanjutan, termasuk kemungkinan perbaikan lanskap dan penataan ulang tata ruang wilayah rawan bencana.
Tanggung Jawab Semua Level Pemerintahan
Hanif menegaskan, pembukaan lahan dan alih fungsi lahan merupakan tanggung jawab bersama di semua level pemerintahan. Ia mengingatkan bahwa regulasi telah mengatur kewajiban pengawasan lingkungan, termasuk konsekuensi hukum jika terjadi kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa.
“Ada tanggung jawab saya sebagai Menteri, tanggung jawab Bupati, Gubernur, dan pemerintah di semua level. Bahkan, jika pengawasan lalai dan menimbulkan korban jiwa, ada pasal hukum yang bisa dikenakan,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah penanganan harus dilakukan secara hati-hati, bertahap, dan sistematis demi melindungi masyarakat yang tinggal di kawasan rawan bencana.
“Kita harus bersama-sama menjaga keselamatan masyarakat, keluarga kita, dan warga yang tinggal di wilayah yang rentan seperti ini,” pungkasnya.***