Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Terseret Kasus Koper Narkoba dan Dugaan Aliran Dana Miliaran
INFO BANDUNG BARAT — Nama mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika oleh Bareskrim Polri. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah barang bukti serta mendalami dugaan aliran dana dari jaringan peredaran gelap narkoba.
Perkara ini mencuat setelah ditemukannya sebuah koper berwarna putih yang berisi narkotika dan diduga berkaitan dengan Didik. Dari koper tersebut, penyidik menyita sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi, serta sejumlah obat-obatan terlarang seperti alprazolam, Happy Five, dan ketamin. Temuan koper narkoba itu menjadi bagian penting dalam pengembangan kasus yang kini tengah diproses secara hukum.
Selain temuan barang bukti, aparat juga menelusuri dugaan aliran dana dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin. Didik diduga menerima uang sekitar Rp1 miliar yang disebut berkaitan dengan permintaan kendaraan mewah jenis Toyota Alphard senilai kurang lebih Rp1,8 miliar. Dugaan tersebut masih terus didalami untuk memastikan konstruksi perkara secara menyeluruh.
Sebelum kasus ini mencuat, Didik menjabat sebagai Kapolres Bima Kota di bawah wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Barat. Ia kemudian dicopot dari jabatannya demi menjaga objektivitas pemeriksaan.
Di sisi lain, laporan harta kekayaan dalam LHKPN mencatat total aset sekitar Rp1,48 miliar. Data tersebut turut menjadi perhatian publik seiring berkembangnya kasus. Proses hukum masih berjalan dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.***