38°C
20/06/2026
Kriminal

Bey Machmudin Tegaskan Status Tersangka Arsan Latif saat Berkegiatan di Jabatan Sebelumnya

  • Juni 7, 2024
  • 3 min read
Bey Machmudin Tegaskan Status Tersangka Arsan Latif saat Berkegiatan di Jabatan Sebelumnya

INFO BANDUNG BARAT — Kasus dugaan korupsi kembali menyeret kepala daerah di Jawa Barat. Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, memberikan tanggapan resmi terkait penetapan status tersangka terhadap Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif. Bey menegaskan bahwa kasus hukum yang menjerat Arsan tidak berkaitan dengan posisinya saat memimpin Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Menurut penjelasan Bey Machmudin, status tersangka yang disematkan kepada Arsan Latif merujuk pada rekam jejak jabatan terdahulunya. Kasus ini mencuat dari kapasitas Arsan sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan atas kebijakan yang diambilnya selama menjadi orang nomor satu di Bandung Barat.

Menjamin Pelayanan Publik Tetap Optimal

Meskipun kabar mengejutkan ini sempat mengguncang roda pemerintahan di Kabupaten Bandung Barat, Bey Machmudin memberikan jaminan tegas kepada masyarakat. Ia memastikan bahwa seluruh roda pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungan Pemda KBB akan tetap berjalan dengan optimal tanpa adanya gangguan.

“Pelayanan harus tetap berjalan, tidak boleh terganggu layanan kepada masyarakat,” tutur Bey Machmudin pada Rabu (5/6/2024).

Pernyataan ini sengaja ditekankan untuk menjaga kondusivitas di masyarakat dan memastikan bahwa urusan birokrasi, perizinan, hingga pelayanan dasar warga Bandung Barat tetap diprioritaskan oleh jajaran aparatur sipil negara (ASN) setempat.

Pemprov Jabar Surati Kemendagri Terkait Pengganti

Menyikapi status hukum Arsan Latif, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat bergerak cepat dengan mengirimkan surat resmi ke Kementerian Dalam Negeri. Langkah ini diambil guna meminta arahan lebih lanjut serta memulai proses administratif untuk mencari figur yang akan menggantikan posisi Arsan di Bandung Barat.

Bey menerangkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak memiliki wewenang untuk langsung melakukan pergantian sepihak. Segala keputusan mutlak berada di tangan Kemendagri karena prosedur penunjukan Pj Bupati diatur ketat oleh regulasi pusat. Oleh sebab itu, Pemprov Jabar saat ini berada dalam posisi menunggu restu dari Jakarta.

Mekanisme Surat Elektronik untuk Percepatan Proses

Guna memotong jalur birokrasi yang panjang dan mempercepat penanganan kekosongan kepemimpinan, Pemprov Jabar memanfaatkan teknologi digital. Bey menjelaskan bahwa proses surat-menyurat dengan pihak Kemendagri telah dilakukan secara elektronik agar instruksi selanjutnya bisa segera turun.

Hingga artikel ini dirilis, Kemendagri belum menurunkan nama resmi yang akan mengemban tugas sebagai penjabat bupati yang baru. Surat yang dikirimkan Pemprov Jabar sejauh ini baru bersifat pemberitahuan formal mengenai status hukum Arsan Latif sekaligus meminta petunjuk taktis dari Menteri Dalam Negeri.

Duduk Perkara Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

Berdasarkan data yang dihimpun dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis. Kasus ini berkaitan erat dengan proyek bangun guna serah (Build, Operate, and Transfer/BOT) di Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Status hukum ini secara resmi diperkuat melalui terbitnya dua surat penting dari Kejati Jabar. Dokumen tersebut adalah Surat Perintah Penyidikan Nomor: 1321/M.2/Fd.2/06/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 5 Juni 2024, serta Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-58/M.2/Fd.2/06/2024 tertanggal 6 Juni 2024. Pemprov Jabar berjanji akan segera menindaklanjuti dan menginformasikan kepada publik begitu keputusan final dari Kemendagri telah keluar.

About Author

Tim Redaksi

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *