Arsan Latif Diberhentikan, Ade Zakir Ditunjuk jadi Plh Bupati Bandung Barat
INFO BANDUNG BARAT — Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, resmi diberhentikan dari jabatannya terhitung mulai Kamis (6/6/2024). Langkah tegas ini diambil oleh pemerintah pusat menyusul penetapan status Arsan Latif sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pasar Cigasong di Kabupaten Majalengka.
Keputusan pemberhentian tersebut tertuang secara resmi dalam Surat Radiogram Pj Gubernur Jawa Barat dengan Nomor 22/KPG.07/PEMOTDA. Adapun kebijakan ini diterbitkan dengan bersandar pada surat keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.2.1.3/4279/OTDA.
“Berdasarkan radiogram Mendagri Nomor 100.2.1.3/4279/OTDA tanggal 6 Juni 2024, bahwa Saudara Arsan Latif telah disahkan pemberhentiannya sebagai Pj Bupati Bandung Barat Provinsi Jawa Barat sejak tanggal 6 Juni 2024,” demikian petikan bunyi Surat Radiogram Pj Gubernur Jawa Barat tersebut.
Dasar Hukum Pemberhentian Kepala Daerah Berstatus Tersangka
Secara yuridis, pencopotan jabatan kilat ini telah memenuhi regulasi yang berlaku dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia. Merujuk pada ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, masa jabatan seorang penjabat kepala daerah dapat dihentikan seketika apabila yang bersangkutan secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana oleh aparat penegak hukum.
Arsan Latif sendiri terseret dalam pusaran kasus korupsi saat dirinya masih menjabat aktif di lingkungan struktural Kemendagri sebelum akhirnya ditunjuk memimpin Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Sekda Ade Zakir Ditunjuk Jadi Plh Bupati Bandung Barat
Guna mengantisipasi terjadinya stagnasi roda pemerintahan dan memastikan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat tetap berjalan optimal, pemerintah telah menyiapkan langkah transisi.
Dalam Surat Radiogram yang sama, Pj Gubernur Jawa Barat atas nama Mendagri resmi menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat, Ade Zakir, untuk mengemban tugas baru sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bandung Barat.
| Jabatan Lama | Jabatan Baru (Transisi) | Status Hukum Kepala Daerah Nonaktif |
| Ade Zakir (Sekda KBB) | Plh Bupati Bandung Barat | Mengisi kekosongan kepemimpinan daerah sementara waktu |
| Arsan Latif (Pj Bupati) | Diberhentikan | Tersangka tindak pidana korupsi Pasar Cigasong Majalengka |
Ade Zakir akan mengomandoi jalannya birokrasi di Bandung Barat hingga ada keputusan lebih lanjut dari Kemendagri mengenai pelantikan Penjabat Bupati definitif yang baru.