INFO BANDUNG BARAT — Ramadan secara harfiah dipahami sebagai bulan pengendalian diri, yakni periode ketika umat Muslim diwajibkan menahan lapar, haus, dan hawa nafsu dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Namun, jika dilihat melalui lensa ekonomi, muncul fenomena unik: ketika perut dikosongkan, pasar justru semakin padat. Ramadan menjadi fenomena ekonomi ketika pembatasan konsumsi secara individu justru bermuara pada ledakan konsumsi secara kolektif.
Secara teori ekonomi klasik, pengurangan frekuensi makan (dari tiga kali menjadi dua kali sehari) seharusnya menurunkan permintaan (demand) terhadap pangan. Namun, realitas di Indonesia menunjukkan hal sebaliknya. Ramadan mendorong konsumsi yang jauh lebih tinggi. Dikutip dari laman Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak (2025), konsumsi rumah tangga melonjak rata-rata 12,7% hingga 18,9% dibandingkan bulan biasa, terutama pada sektor makanan dan minuman serta ritel.
Secara psikologis, fenomena ini sering disebut sebagai consumption compensation. Setelah menahan lapar seharian, muncul dorongan untuk memberikan “hadiah” pada diri sendiri saat berbuka, yang kerap berujung pada pembelian makanan berlebih (impulsive buying). Penetrasi pasar bukan lagi soal kebutuhan primer, melainkan perayaan emosional yang meningkatkan omzet pedagang takjil hingga ritel fesyen ke titik tertinggi dalam setahun.
Islam mengajarkan bahwa tujuan puasa adalah mencapai ketakwaan (la‘allakum tattaqun). Dalam Al-Qur’an, Allah Swt. secara tegas melarang perilaku berlebihan, “…makan dan minumlah, tetapi jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A‘raf: 31).
Secara spiritual, lonjakan konsumsi yang tak terkendali berisiko mengaburkan esensi Ramadan. Namun, Islam tidak melarang aktivitas ekonomi; justru mendorong sirkulasi harta. Fenomena ini menjadi positif ketika konsumsi beralih dari sekadar pemborosan (tabdzir) menjadi stimulus bagi pelaku UMKM. Ramadan menjadi lonjakan transaksi musiman bagi pasar kaget, bisnis hampers, hingga jasa transportasi.
Salah satu kekuatan ekonomi Ramadan yang paling signifikan adalah distribusi kekayaan. Berdasarkan pemaparan Ahmad Abdul Gani dalam Jurnal Papatung (2024), terjadi peningkatan mencolok dalam kegiatan amal dan filantropi yang merupakan bagian integral dari praktik ekonomi Islam. Fenomena ini mencerminkan prinsip ekonomi syariah yang menekankan pentingnya keadilan sosial dan pengurangan kesenjangan ekonomi.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS, 2023) melaporkan bahwa pengumpulan zakat selama Ramadan mencapai lebih dari 50% dari total zakat tahunan. Melalui zakat, infak, dan sedekah, terjadi instrumen redistribusi pendapatan yang sangat efektif.
Dari sudut pandang ekonomi modern, ini dapat dipahami sebagai stimulus fiskal organik. Perpindahan miliaran rupiah dari kelompok mampu ke kelompok rentan meningkatkan daya beli masyarakat bawah secara instan. Dana ini menciptakan multiplier effect atau efek pengganda karena langsung dibelanjakan di sektor riil, seperti pasar tradisional dan warung tetangga, yang kemudian menggerakkan roda ekonomi daerah.
Menjelang Idulfitri, terjadi perpindahan modal besar melalui tradisi mudik. Uang yang selama setahun berputar di kota-kota besar seperti Jakarta tiba-tiba mengalir deras ke pelosok desa. Ini merupakan mekanisme alami pemerataan ekonomi yang jarang terjadi pada bulan-bulan lain. Infrastruktur daerah bergerak, transportasi tumbuh, dan ekonomi desa mendapatkan asupan modal yang signifikan untuk berkembang pascalebaran.
Ramadan mengajarkan bahwa keseimbangan bukan berarti stagnasi, melainkan harmoni yang bergerak. Individu menahan diri, masyarakat saling menguatkan. Jika semangat berbagi lebih dominan daripada sekadar belanja, Ramadan bukan hanya menguatkan iman, tetapi juga menyejahterakan kehidupan bersama.