INFO BANDUNG BARAT — Tunjangan Hari Raya (THR) kini telah menjadi hak konstitusional pekerja yang paling dinantikan menjelang hari raya keagamaan di Indonesia. Setiap tahun, perusahaan diwajibkan memberikan tunjangan ini sebagai bentuk dukungan ekonomi bagi para pekerja. Namun, di balik sukacita penerimaan dana tersebut, tersimpan narasi sejarah panjang yang melibatkan kebijakan negara serta tekanan kuat dari gerakan buruh berhaluan kiri pada masa awal berdirinya Republik Indonesia.
Sejarah THR bermula pada awal dekade 1950-an, ketika kondisi ekonomi nasional masih berada dalam masa pemulihan pascakemerdekaan. Pada tahun 1951, Perdana Menteri Indonesia saat itu, Soekiman Wirjosandjojo, mengeluarkan kebijakan pemberian tunjangan kepada para pamong praja atau pegawai negeri menjelang Hari Raya Idulfitri. Kebijakan ini merupakan langkah awal pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan aparatur negara yang saat itu menghadapi tekanan ekonomi yang cukup berat.
Besaran tunjangan yang diberikan pada masa Kabinet Soekiman tersebut berkisar antara Rp125 hingga Rp200. Dalam beberapa catatan sejarah, pemberian tunjangan ini juga disertai dengan bantuan beras guna menjamin ketersediaan pangan bagi pegawai pemerintah. Kebijakan ini awalnya dirancang sebagai instrumen untuk menjaga stabilitas birokrasi dan loyalitas pegawai negeri terhadap negara yang baru seumur jagung.
Namun, kebijakan yang bersifat eksklusif bagi pegawai negeri ini segera memicu riak di sektor swasta. Para buruh perkebunan dan industri merasa dianaktirikan karena mereka tidak memperoleh perlakuan yang setara, padahal memiliki kontribusi besar terhadap aktivitas ekonomi nasional. Kondisi ini memicu gelombang protes dan kecemburuan sosial yang kemudian mengkristal menjadi tuntutan kolektif di kalangan pekerja industri.
Situasi tersebut kemudian dimanfaatkan oleh organisasi buruh terbesar saat itu, yaitu Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI). Organisasi ini memiliki pengaruh yang sangat kuat dalam dinamika politik nasional karena kedekatan ideologisnya dengan Partai Komunis Indonesia (PKI). SOBSI aktif menyuarakan agar pemerintah tidak hanya memperhatikan pegawai negeri, tetapi juga mewajibkan perusahaan swasta memberikan tunjangan yang serupa bagi buruh.
Rex Mortimer dalam kajian sejarahnya yang berjudul Indonesian Communism under Sukarno menjelaskan bahwa gerakan buruh kiri menggunakan isu tunjangan hari raya sebagai instrumen perjuangan kelas. Melalui serangkaian aksi demonstrasi, pemogokan, dan tekanan politik yang masif, mereka mendesak pemerintah untuk mengintervensi sektor swasta. Tuntutan ini menjadi salah satu agenda utama dalam pergerakan buruh pada periode tersebut demi meningkatkan taraf hidup pekerja.
Tekanan yang konsisten dari gerakan buruh kiri akhirnya mendorong pemerintah untuk mengambil langkah kompromi. Pada tahun 1954, Menteri Perburuhan mengeluarkan imbauan resmi kepada perusahaan swasta agar memberikan “Hadiah Lebaran” kepada para pekerjanya. Meskipun pada saat itu sifatnya belum wajib secara hukum, imbauan ini menjadi tonggak sejarah atas pengakuan hak buruh untuk mendapatkan tunjangan tahunan.
Dalam praktiknya, besaran hadiah yang disarankan umumnya adalah seperdua belas dari total upah tahunan pekerja. Banyak perusahaan akhirnya mulai menerapkan praktik ini sebagai bentuk tanggung jawab sosial sekaligus strategi untuk meredam gejolak massa dan menjaga hubungan industrial yang stabil. Dari sinilah, tradisi pemberian tunjangan menjelang hari raya mulai mengakar secara luas di berbagai sektor industri di Indonesia.
Seiring berjalannya waktu, praktik ini bertransformasi dari sekadar imbauan menjadi kewajiban hukum yang mengikat. Pemerintah terus memperkuat regulasi ketenagakerjaan hingga akhirnya pada tahun 1994, dikeluarkan peraturan resmi yang mewajibkan seluruh perusahaan memberikan THR. Kebijakan ini mengukuhkan THR sebagai hak normatif pekerja yang dilindungi oleh undang-undang dan memiliki sanksi bagi perusahaan yang melanggarnya.
Kini, THR telah menjadi bagian tak terpisahkan dari budaya kerja nasional yang wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Apa yang hari ini dinikmati jutaan pekerja adalah warisan dari dialektika panjang yang melibatkan kebijakan pemerintah, dinamika politik Perang Dingin, serta militansi gerakan buruh kiri di masa awal Republik. Sejarah mencatat bahwa kesejahteraan yang dirasakan saat ini berakar dari perjuangan sosial yang berlangsung selama puluhan tahun.