Suara Masjid dan Etika Kerukunan di Tengah Keberagaman
INFO BANDUNG BARAT — Dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang majemuk, suara dari masjid atau musala telah menjadi bagian dari keseharian. Pengeras suara berfungsi sebagai sarana syiar, terutama untuk mengumandangkan azan dan menyampaikan pesan keagamaan. Namun, di balik fungsi teknis tersebut, Islam juga menekankan etika dalam menggunakan suara agar tidak mengganggu hak orang lain dan tetap menjaga kerukunan sosial.
Secara prinsip, dakwah dalam Islam bertujuan mengajak pada kebaikan tanpa menimbulkan mudarat. Kaidah fikih menyebutkan bahwa mencegah kemudaratan harus didahulukan daripada mengambil manfaat. Karena itu, penggunaan pengeras suara secara berlebihan hingga menimbulkan gangguan justru bertentangan dengan semangat dakwah yang menyejukkan dan merangkul.
Sejumlah kajian juga menunjukkan bahwa penggunaan pengeras suara yang tidak teratur dapat memicu ketegangan sosial. Penelitian Pangestu (2021) tentang konflik sosial di wilayah perkotaan menemukan bahwa polemik sering muncul ketika pengeras suara tidak lagi digunakan sesuai fungsi utamanya, melainkan untuk berbagai aktivitas lain dengan volume yang tidak terkontrol. Dalam masyarakat yang heterogen, kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan bahkan konflik.
Dalam tradisi keilmuan Islam sendiri, persoalan ini telah dibahas oleh para ulama. Dalam kitab I’lâmul Khâsh wal ‘Âmm bi Anna Iz’âjan Nâsi bil Mikrûfûn Harâm, Sayyid Zain bin Muhammad bin Husain Alydrus menjelaskan bahwa penggunaan pengeras suara yang mengganggu orang lain dapat dihukumi haram, kecuali untuk azan yang memang berfungsi memanggil umat salat. Hal ini sejalan dengan sabda Nabi Muhammad SAW, “Setiap kalian bermunajat kepada Tuhannya, maka janganlah sebagian kalian mengeraskan suara atas yang lain.”
Kesadaran ini juga menjadi dasar lahirnya kebijakan pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Aturan tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi syiar Islam, melainkan mengatur kualitas dan volume suara agar tetap terdengar jelas tanpa menimbulkan kebisingan. Dalam panduan tersebut, penggunaan pengeras suara luar dibatasi, sementara kegiatan seperti zikir atau ceramah dianjurkan menggunakan pengeras suara dalam.
Kebijakan ini merupakan upaya mempertemukan nilai-nilai Islam dengan prinsip hidup bersama dalam masyarakat yang beragam. Namun, dalam praktiknya aturan tersebut kerap menimbulkan pro dan kontra. Di sebagian masyarakat, pengeras suara telah menjadi bagian dari tradisi religius sehingga pengaturannya sering dianggap sensitif untuk dibicarakan.
Padahal, pengendalian volume suara juga berkaitan dengan kenyamanan kelompok rentan di masyarakat. Bayi dan balita, misalnya, sangat bergantung pada kualitas tidur untuk pertumbuhan mereka. Lansia juga kerap mengalami gangguan tidur dan mudah terpengaruh oleh kebisingan. Demikian pula sebagian penyandang disabilitas, terutama individu dengan sensitivitas sensorik atau spektrum autisme, yang dapat mengalami stres atau kecemasan akibat suara keras yang terus-menerus.
Dalam konteks ini, suara bukan sekadar persoalan teknis, melainkan pengalaman nyata yang memengaruhi tubuh dan psikologis seseorang. Sayangnya, pengalaman kelompok-kelompok tersebut sering kali kurang mendapat perhatian dalam diskusi publik.
Islam mengajarkan adab bersuara sebagai bagian penting dari ibadah dengan menekankan keseimbangan, ketenangan, dan kepekaan terhadap lingkungan. Nabi Muhammad SAW mengingatkan untuk tidak mengeraskan suara secara berlebihan karena Allah Maha Mendengar dan Maha Dekat. Dengan pengendalian suara, rumah ibadah diharapkan menjadi sumber kedamaian yang mencerminkan kesalehan serta menghormati kenyamanan dan hak sesama dalam masyarakat yang beragam.***