Abolisi dan Amnesti: Janji Berantas Korupsi vs Pengampunan Politik

INFO BANDUNG BARAT–Pada 1 Agustus 2025, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto (Sekjen PDIP) dan abolisi kepada Thomas Lembong (mantan Menteri Perdagangan sekaligus anggota Tim Pemenangan Anies Baswedan). Meski langkah ini sah secara hukum dan telah disetujui DPR, banyak pihak menilai bahwa keputusan tersebut menimbulkan kontradiksi serius terhadap komitmen pemberantasan korupsi dan supremasi hukum yang dijanjikan pemerintah.
Apa Itu Amnesti dan Abolisi?
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 dan Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945:
Amnesti adalah pengampunan pidana dari Presiden kepada seseorang atau kelompok yang telah divonis bersalah.
Abolisi adalah penghentian proses hukum terhadap seseorang yang belum dijatuhi vonis.
Dalam hal ini, Hasto menerima amnesti terkait kasus hukum yang sedang berjalan, sedangkan Tom Lembong menerima abolisi untuk menghentikan proses penyelidikan terhadap dugaan keterlibatannya dalam perkara korupsi.
Alasan Pemerintah: Demi Persatuan Nasional
Pemerintah menyatakan bahwa pemberian pengampunan ini dilakukan dalam rangka merawat rekonsiliasi nasional, menjaga persatuan menjelang HUT RI ke-80, dan mendukung visi Indonesia Emas 2045.
Kementerian Hukum dan HAM juga menyampaikan bahwa ini merupakan langkah strategis untuk meredakan ketegangan politik pasca-Pilpres 2024.
Kritik: Politisasi Hukum dan Ancaman terhadap Keadilan
Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan pakar hukum menyatakan keprihatinannya terhadap langkah ini.
Menurut PSHK (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia), keputusan ini bisa melemahkan prinsip kesetaraan di depan hukum, dikhawatirkan menjadi preseden buruk dalam penanganan kasus korupsi, dan membuka celah bagi intervensi politik terhadap proses peradilan.
Menurut Prof. Umbu Rauta (Ahli Hukum Tata Negara UKSW), langkah ini bisa dibaca sebagai manuver politik untuk merangkul kekuatan lawan dan mengamankan dukungan lintas partai.
Bertolak Belakang dengan Janji Pemberantasan Korupsi
Pemerintahan Prabowo sebelumnya menegaskan komitmennya untuk menindak tegas semua bentuk korupsi tanpa pandang bulu. Namun, pemberian amnesti dan abolisi kepada tokoh-tokoh politik yang sedang atau pernah tersangkut kasus hukum dianggap banyak pihak sebagai bukti nyata lemahnya konsistensi tersebut.
Lebih dari itu, pengampunan terhadap dua tokoh yang berasal dari kubu politik berbeda—PDIP dan Tim Anies—juga menimbulkan dugaan bahwa langkah ini merupakan bagian dari manuver politik dan konsolidasi kekuasaan, bukan semata demi keadilan.