INFO BANDUNG BARAT—Judi online semakin meresahkan. Tidak hanya berdampak buruk bagi diri sendiri, namun juga berdampak bagi keharmonisan keluarga. Angka perceraian semakin meningkat dengan alasan suami kecanduan judi online.
Humas Pengadilan Agama (PA) Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) Nashihul Hakim menyampaikan, pada tahun 2023 lalu perkara perceraian yang masuk ke pihaknya mencapai 3.621 yang terbagi pada dua kategori yaitu cerai talak dan cerai gugat.
Sedangkan pada 2024, data terima per tanggal 2 Juli 2024 terdapat perkara yang masuk baik itu perkara cerai gugat maupun cerai talak itu berkisar 1.578 perkara.
Terungkapnya faktor perceraian karena judol, ditemukan pada saat persidangan berlangsung. Dengan rata-rata pria atau suaminya yang bermain judol. Jadi, sebagian besar gugatan cerai berasal dari pihak istri.
“Dalam persidangan yang muncul judol itu laki-lakinya, belum menemukan yang judi online-nya Perempuan. Tapi mungkin juga ada,” tutur Nahihul.
Ia juga mengatakan dengan adanya kasus tersebut dan kerap terjadi, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Semua bermula saat ketika sang istri mengingatkan perbuatan suaminya.
Para istri yang menggugat suami cerai akibat judi online ini menyatakan kondisi ekonomi menjadi terganggu. Banyak istri yang mengaku tak mendapat nafkah dan sering cekcok karena suami bermain judi online.
Dilansir dari PRFMNews, PA Ngamprah pun turut berperan aktif dalam upaya pencegahan judi online di Kabupaten Bandung Barat. Komunikasi dengan Forkopimda KBB terus dilakukan agar pencegahan dan pemberantasan judi online ini bisa dilakukan bersama.
“Jadi kita melakukan komunikasi baik itu kepada bupati, kepada Polres, kepada Kejaksaan, kepada Danramil dan KUA. Jadi kita melakukan komunikasi dalam rangka melakukan berbagai penyuluhan terkait dengan perceraian itu sendiri,” kata Humas PA Ngamprah
Selain itu, dalam persidangan juga Majelis Hakim PA Ngamprah terus berupaya memberikan nasihat dan saran agar pihak yang bercerai bisa mengubah sikap dalam berumahtangga.***