INFO BANDUNG BARAT — Maraknya praktik judi online (judol) kini menjadi ancaman serius bagi keharmonisan rumah tangga di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Pengadilan Agama (PA) Ngamprah mencatat adanya tren peningkatan angka perceraian yang dipicu oleh masalah finansial dan keretakan hubungan akibat suami yang kecanduan judi lintas daring tersebut.
Humas PA Ngamprah, Nashihul Hakim, mengungkapkan bahwa pada tahun 2023 lalu, total perkara perceraian yang masuk ke lembaganya menembus angka 3.621 kasus, yang terbagi dalam kategori cerai talak dan cerai gugat. Sementara itu, pada tahun berjalan hingga per tanggal 2 Juli 2024, perkara yang terdaftar sudah mencapai sekitar 1.578 kasus.
Dominasi Gugatan Istri akibat Dampak Ekonomi dan KDRT
Fakta mengenai keterlibatan salah satu pihak dalam aktivitas judi online ini umumnya baru terungkap secara gamblang saat proses persidangan berlangsung. Berdasarkan fakta persidangan, mayoritas pelaku yang kecanduan judi online adalah pihak pria atau suami, sehingga sebagian besar pengajuan gugatan cerai datang dari pihak istri.
“Dalam persidangan, sejauh ini yang muncul terkait judi online adalah pihak laki-lakinya. Kami belum menemukan kasus yang judi online-nya adalah perempuan, tetapi kemungkinan itu tetap ada,” ujar Nashihul saat dikonfirmasi.
Nashihul menambahkan, kecanduan judi online ini kerap kali menjadi pemantik awal terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Konflik fisik maupun verbal biasanya pecah saat istri berupaya menegur atau mengingatkan suaminya agar berhenti berjudi.
Di sisi lain, para istri yang melayangkan gugatan cerai menyatakan bahwa kondisi perekonomian keluarga mereka rusak total. Banyak dari mereka yang mengaku tidak lagi menafkahi dengan layak, sering terlibat cekcok, bahkan mendapati aset keluarga habis terkuras untuk modal berjudi.
Langkah Preventif dan Sinergi Lintas Sektoral
Menyikapi fenomena yang kian meresahkan ini, PA Ngamprah tidak tinggal diam. Lembaga peradilan ini berperan aktif dalam upaya mitigasi dan pemberantasan dampak judi online di wilayah Bandung Barat dengan memperkuat koordinasi bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) KBB.
Sinergi tersebut diwujudkan melalui komunikasi intensif dan penyuluhan terpadu yang melibatkan berbagai instansi strategis:
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (Bupati)
Kepolisian Resor (Polres) Cimahi
Kejaksaan Negeri
Komando Rayon Militer (Danramil)
Kantor Urusan Agama (KUA) di tingkat kecamatan
“Kami terus menjalin komunikasi dalam rangka menggalakkan berbagai penyuluhan terkait pencegahan perceraian itu sendiri,” tegas Nashihul.
Selain melakukan pencegahan di tingkat hulu, PA Ngamprah juga memaksimalkan upaya mediasi di ruang sidang. Majelis Hakim senantiasa memberikan nasihat serta saran komprehensif agar pasangan yang sedang berperkara dapat saling mengoreksi sikap dan memperbaiki komitmen dalam membina rumah tangga sebelum keputusan inkrah diambil.