38°C
03/02/2026
Edukasi Lingkungan Hidup

Alih Fungsi Lahan dan Ancaman Bencana: Pelajaran dari Longsor Pasirlangu

  • Januari 26, 2026
  • 3 min read
Alih Fungsi Lahan dan Ancaman Bencana: Pelajaran dari Longsor Pasirlangu

INFO BANDUNG BARAT — Bencana longsor yang terjadi di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, kembali menyingkap persoalan lama yang kerap diabaikan: alih fungsi lahan di kawasan rawan bencana. Peristiwa ini tidak hanya menimbulkan kerugian materi dan korban jiwa, tetapi juga menjadi peringatan serius tentang rapuhnya tata kelola ruang di wilayah perbukitan Jawa Barat.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyoroti perubahan tutupan lahan sebagai salah satu faktor utama pemicu longsor. Kawasan yang sebelumnya berfungsi sebagai daerah resapan air dan penyangga lereng mengalami perubahan peruntukan, sehingga kehilangan kemampuan alaminya dalam menahan air dan menjaga stabilitas tanah.

Alih Fungsi Lahan dan Kerentanan Lingkungan

Alih fungsi lahan merupakan proses perubahan penggunaan lahan dari fungsi ekologis atau pertanian berkelanjutan menjadi fungsi lain, seperti permukiman, kawasan komersial, atau pertanian intensif yang tidak sesuai dengan karakter alam. Dalam konteks Pasirlangu, perubahan ini terjadi di wilayah lereng dengan kemiringan tinggi yang secara geologis memang rentan terhadap longsor.

Vegetasi alami dengan sistem perakaran kuat berperan penting dalam menjaga struktur tanah. Ketika vegetasi tersebut digantikan oleh tanaman berakar dangkal atau dibuka tanpa pengelolaan konservasi tanah yang memadai, daya ikat tanah menurun drastis. Akibatnya, curah hujan tinggi dengan mudah memicu pergerakan tanah.

Dampak Jangka Panjang Alih Fungsi Lahan

Dampak alih fungsi lahan tidak berhenti pada satu peristiwa bencana. Dalam jangka panjang, perubahan penggunaan lahan berkontribusi terhadap degradasi lingkungan, penurunan daya dukung alam, serta meningkatnya frekuensi bencana hidrometeorologis seperti longsor dan banjir.

Selain itu, alih fungsi lahan pertanian juga berimplikasi pada ketahanan pangan lokal. Berkurangnya lahan produktif membuat masyarakat semakin bergantung pada pasokan pangan dari luar daerah, sekaligus meningkatkan kerentanan ekonomi masyarakat pedesaan.

Berbagai penelitian menunjukkan bahwa wilayah dengan tekanan alih fungsi lahan tinggi cenderung memiliki tingkat risiko bencana yang lebih besar, terutama jika tidak diimbangi dengan kebijakan tata ruang yang ketat dan pengawasan yang konsisten.

Tata Ruang dan Tanggung Jawab Negara

Kasus Pasirlangu menegaskan bahwa persoalan bencana tidak bisa dilepaskan dari kebijakan tata ruang. Negara dan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa pembangunan tidak mengorbankan fungsi ekologis wilayah.

Penegakan regulasi tata ruang, perlindungan kawasan lindung, serta pengendalian alih fungsi lahan harus menjadi prioritas. Tanpa itu, pembangunan justru menciptakan risiko baru yang pada akhirnya ditanggung oleh masyarakat.

Selain pendekatan struktural, edukasi publik mengenai fungsi ekologis lahan dan risiko alih fungsi lahan juga menjadi kunci. Masyarakat perlu dilibatkan dalam perencanaan ruang agar keputusan pembangunan tidak hanya berorientasi pada keuntungan jangka pendek, tetapi juga mempertimbangkan keselamatan dan keberlanjutan lingkungan.

Pelajaran dari Pasirlangu

Longsor di Pasirlangu bukan sekadar bencana alam, melainkan cerminan dari relasi yang timpang antara manusia dan ruang hidupnya. Ketika alam dipaksa menyesuaikan diri dengan kepentingan ekonomi tanpa perhitungan ekologis, bencana menjadi konsekuensi yang tak terelakkan.

Peristiwa ini seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap praktik alih fungsi lahan di Bandung Barat dan wilayah lain dengan karakter geografis serupa. Pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan pada akhirnya hanya akan memperbesar risiko dan kerugian di masa depan.***

About Author

Ayu Diah

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *