Bandung Barat Tambah 5.812 PPPK Paruh Waktu, Bupati Jeje: “Bekerjalah dengan Hati dan Responsif kepada Masyarakat”
INFO BANDUNG BARAT — Pemerintah Kabupaten Bandung Barat resmi mengangkat 5.812 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu dalam acara penyerahan SK yang digelar di Kompleks Perkantoran Pemkab Bandung Barat pada Jumat (14/11/2025). Pengangkatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat layanan publik di berbagai sektor, mulai dari pendidikan hingga teknis pemerintahan dan kesehatan.
Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail menyampaikan bahwa ribuan tenaga paruh waktu tersebut diharapkan dapat membawa perubahan signifikan bagi kualitas pelayanan publik. Ia menegaskan bahwa tugas PPPK bukan sekadar memenuhi kehadiran, melainkan memikul amanah yang harus dijalankan dengan dedikasi.
“Saya harap ke depan para pekerja paruh waktu ini bisa beradaptasi, bisa sesuai dengan visi kami yaitu amanah, bisa bekerja dengan hati,” ujar Jeje ketika ditemui usai prosesi penyerahan SK.

Jeje menekankan bahwa responsivitas menjadi budaya kerja yang harus dibangun di semua lini pelayanan publik.
“Yang penting pesan saya tadi, responsif sama masyarakat. Kita tingkatkan pelayanan publik dan tingkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah,” tegasnya.
Dari total formasi yang diangkat, kelompok guru dan tenaga pendidik menjadi jumlah terbesar. Jeje menyebut hal ini sejalan dengan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan para pendidik di Bandung Barat.
“Alhamdulillah, informasi yang paling banyak adalah guru dan tenaga pendidik. Ini cita-cita saya, ingin semua tenaga pengajar bisa mendapatkan haknya, bisa bahagia. Itu tujuan saya,” tuturnya.
Terkait pertimbangan kebijakan, Jeje menjelaskan bahwa kondisi tenaga honorer selama ini menuntut adanya kepastian kerja yang lebih jelas.
“Pertimbangannya jelas, teman-teman ini sekarang membutuhkan kejelasan. Mereka sebelumnya bekerja dengan dua surat tugas, dan itu harus kita benahi,” kata Jeje.
Pemkab Bandung Barat memastikan evaluasi kinerja akan tetap menjadi dasar utama dalam perpanjangan kontrak PPPK, sesuai regulasi kepegawaian. Pengangkatan ini diharapkan memperkuat fondasi layanan publik serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.***
Reporter: Gilang Rubiansyah, Amel Rahma
Editor: Ayu Diah Nur’azizah