38°C
16/01/2026
Berita Daerah

Disdik Bandung Barat Pastikan Tidak Ada Kecurangan dalam SPMB 2025

  • Juli 1, 2025
  • 2 min read
Disdik Bandung Barat Pastikan Tidak Ada Kecurangan dalam SPMB 2025

INFO BANDUNG BARAT–Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Asep Dendih memastikan keberlangsungan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Ia menyampaikan bahwa pelaksanaan SPMB ini mengacu pada Surat Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor: 100.3.3.2/Kep.-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Bandung Barat Tahun Ajaran 2025/2026.

Disdik Melibatkan Sejumlah Pihak dalam Pelaksanaan SPMB

Asep mengatakan bahwa Disdik telah melibatkan sejumlah pihak seperti, Kejaksaan Negeri Bandung, Komando Distrik Militer (Kodim) 0609/Cimahi demi kelancaran pelaksanaan SPMB.

“Alhamdulillah di Bandung Barat lançar, dimulai dari SK bersama. Mulai dengan Bapak Bupati Bandung Barat, dengan Pak Kejari juga Pak Dandim untuk melakukan kerja sama pelaksanaan SPMB tahun 2025,” ungkap Asep.

Saat ini proses penerimaan siswa baru sampai pada tahap seleksi yang terbagi dalam beberapa jalur, yakni jalur domisili, prestasi, afirmasi, dan perpindahan.

“Sekarang sedang berlangsung jalur domisili setelah itu jalur prestasi, afirmasi, dan perpindahan,” tambahnya.

Disdik Menegaskan Tidak Boleh Ada Titipan dalam SPMB

Beredarnya informasi mengenai kecurangan dalam pelaksanaan SPMB yang dikeluhkan orang tua siswa. Asep menegaskan agar para orang tua tidak khawatir dalam proses penerimaan siswa dan memastikan tidak ada kecurangan seperti titipan-titipan.

“Soal titipan, karena ini sudah by system kami sudah tidak bisa lagi menerima ataupun nanti pemeriksaan kami sebelum diumumkan baik dari Ombudsman dari APH akan melakukan peninjauan terhadap operator-operator di sekolah. Jika dilihat dari jarak rumah siswa yang 500 meter dennen 1 kilometer maka yang dipastikan diterima yang 500 meter,” kata Asep.

Disdik pastikan ke sejumlah pihak agar tidak ada kecurangan yang terjadi dan mengintruksikan secara masif.

“Kami sudah menekankan kepada sub rayon maupun ke sekolah-sekolah secara masif,” pungkasnya.

Masyarkat di sini dapat berperan aktif dalam mengawasi dan melapor apabila menemukan kecurangan dalam pelaksanaan penerimaan siswa. Bila menemukan kecurangan dapat melaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat. Pelaporan bisa dilakukan secara daring atau langsung.

Bagi yang ingin melaporkan secara daring bisa melaporkan melalui Instagram @ombudsmanri137jabar atau nomor aduan melalui WhatsApp: 0811 986 3737 atau Telepon: (022) 7103733.***

About Author

Tim Redaksi

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *