38°C
25/06/2025
Peristiwa

Dua Geng Motor Terlibat Pertikaian, Satu Orang Tewas

  • Oktober 1, 2024
  • 2 min read
  • 150 Views
Dua Geng Motor Terlibat Pertikaian, Satu Orang Tewas

INFO BANDUNG BARAT—Sebuah pertikaian antar 2 kelompok bermotor kembali terjadi di wilayah Bandung Barat. Peristiwa tersebut tepatnya terjadi di Kecamatan Batujajar.

Peristiwa ini menelan satu korban meninggal dunia dengan inisial MA (25). Korban masih merupakan anggota dari salah satu kelompok bermotor yang terlibat pertikaian.

Kronologi Pertikaian

Kapolres Cimahi, Tri Suhartanto menjelaskan kronologi kejadian dalam press release yang dilaksanakan pada Selasa (1/10/2024). Ia mengatakan pertikaian itu berawal dari kesalahpahaman. Dimana korban dan teman-temannya sedang berkumpul di tempat tersebut kemudian didatangi pelaku hingga pertikaian tidak dapat dihindarkan.

Kapolres Cimahi ketika mengungkap pertikaian geng motor (foto: Info Bandung Barat)
Kapolres Cimahi ketika mengungkap pertikaian geng motor (foto: Info Bandung Barat)

”Awalnya korban dan teman-temannya sedang berada di tempat tersebut kemudian datang pelaku dan terjadi per-cek-cok-an. Kedua kelompok ini saling melakukan penyerangan,” ungkap Tri.

Pertikaian tersebut menelan korban jiwa diakibatkan adanya penggunaan senjata tajam yang dibawa oleh salah satu anggota kelompok bermotor. Korban mengalami luka berat usai terkena sabetan senjata tajam di bagian perut. Namun nahas nyawanya tidak tertolong saat berada di rumah sakit. Selain penggunaan senjata tajam, kedua belah pihak juga diketahui berada di bawah pengaruh minuman keras.

Barang bukti pertikaian antar dua geng motor (foto: Info Bandung Barat)
Barang bukti pertikaian antar dua geng motor (foto: Info Bandung Barat)

Akibat kejadian tersebut Polres Cimahi telah menetapkan status tersangka kepada D, LS, dan FY. Sementara 2 orang tersangka lain yang sudah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Tri juga mengimbau kepada pelaku yang masih bersembunyi untuk segera menyerahkan diri sebelum pihaknya melakukan tindakan tegas terukur.

”Kami mengimbau pelaku untuk menyerahkan diri atau kami akan tindak tegas terukur,” imbuh Tri.

Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 170 ayat (2) Jo dan Pasal 351 ayat (3) tentang pengeroyokan.

Polres Cimahi Memberikan Peringatan Terhadap Warga dan Geng Motor

Kapolres Cimahi juga memperingatkan warga untuk tetap waspada dan berani melapor apabila terdapat hal-hal mencurigakan yang dilakukan oleh kelompok bermotor atau geng motor di wilayah hukum Polres Cimahi.

Selain itu, Polres Cimahi berjanji akan menjadi yang terdepan dalam penumpasan geng-geng motor yang meresahkan masyarakat.

”Kepada geng motor, jika kalian membuat ulah dan menggangu masyarakat, kami akan menjadi yang terdepan untuk menumpas,” pungkasnya.

About Author

Ayu Diah

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *