Satu Orang Tewas dalam Pertikaian Antar Kelompok Bermotor di Batujajar, Tiga Tersangka Diringkus
INFO BANDUNG BARAT — Pertikaian antar dua kelompok bermotor kembali pecah di wilayah hukum Polres Cimahi, tepatnya di Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat. Insiden tersebut mengakibatkan satu orang anggota kelompok bermotor berinisial MA (25) meninggal dunia setelah mengalami luka berat akibat sabetan senjata tajam.
Kapolres Cimahi, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Tri Suhartanto, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut dipicu oleh kesalahpahaman antara kedua kelompok. Saat kejadian, korban bersama rekan-rekannya sedang berkumpul di lokasi, kemudian didatangi oleh kelompok pelaku hingga memicu adu mulut yang berujung pada penyerangan fisik.
Kronologi dan Motif Kejadian
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, pertikaian tersebut melibatkan penggunaan senjata tajam oleh salah satu anggota kelompok. Korban mengalami luka parah di bagian perut akibat sabetan senjata tajam. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawa korban tidak tertolong. Selain aksi kekerasan dengan senjata tajam, pihak kepolisian juga menemukan fakta bahwa kedua kelompok dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras saat peristiwa terjadi.
“Awalnya korban dan teman-temannya sedang berada di tempat tersebut, kemudian datang pelaku dan terjadi percekcokan. Kedua kelompok ini saling melakukan penyerangan,” ujar Tri dalam keterangan pers, Selasa (1/10/2024).
Tindakan Tegas Kepolisian
Sebagai respons cepat atas kejadian tersebut, Polres Cimahi telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni D, LS, dan FY. Sementara itu, dua orang pelaku lainnya yang telah teridentifikasi saat ini masuk dalam daftar pencarian orang dan sedang dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kapolres Cimahi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi aksi kekerasan yang dilakukan oleh kelompok bermotor. Pihaknya mengimbau kepada pelaku yang masih buron untuk segera menyerahkan diri sebelum pihak kepolisian mengambil tindakan tegas dan terukur.
“Kami mengimbau pelaku untuk segera menyerahkan diri atau kami akan tindak tegas terukur. Kepada geng motor, jika kalian membuat ulah dan mengganggu masyarakat, kami akan menjadi pihak terdepan untuk menumpas,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Kapolres juga mengajak masyarakat agar senantiasa waspada dan tidak ragu untuk segera melapor kepada pihak kepolisian apabila melihat tindakan mencurigakan yang dilakukan oleh kelompok bermotor di wilayahnya.