38°C
04/02/2026
Ekonomi Health

Ironi Perlindungan Korban: Efisiensi Anggaran di Tengah Lonjakan Kasus Kekerasan Seksual Anak

  • Februari 4, 2026
  • 3 min read
Ironi Perlindungan Korban: Efisiensi Anggaran di Tengah Lonjakan Kasus Kekerasan Seksual Anak

INFO BANDUNG BARAT — Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia bukan lagi persoalan tersembunyi. Angkanya terus meningkat, pola kejadiannya semakin kompleks, dan dampaknya kian meluas. Ironisnya, di tengah situasi yang semakin mengkhawatirkan ini, negara justru menerapkan kebijakan efisiensi anggaran yang berpotensi melemahkan perlindungan bagi para korban.

Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMPONI PPA) mencatat bahwa dari lebih dari 15.000 kasus kekerasan terhadap anak, sekitar 50 persen di antaranya merupakan kekerasan seksual, dengan mayoritas terjadi di lingkungan rumah. Pelaku kerap merupakan orang terdekat, baik anggota keluarga, kerabat, maupun individu yang memiliki relasi kuasa dengan korban. Sebagian besar korban berasal dari kelompok rentan, seperti keluarga dengan kondisi ekonomi rendah hingga menengah ke bawah, keterbatasan akses pendidikan, serta minim pemahaman hukum. Dalam konteks ini, kehadiran negara melalui pembiayaan, pendampingan, dan perlindungan hukum menjadi kebutuhan yang sangat krusial.

Namun, di tengah situasi genting tersebut, kebijakan efisiensi anggaran justru berpotensi melemahkan peran negara. Dikutip dari laman Emedia DPR RI, pada 2025 anggaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dipangkas hampir 50 persen, dari Rp300,6 miliar menjadi Rp153,7 miliar. Pemangkasan ini berdampak langsung pada sejumlah program esensial, termasuk pembiayaan visum et repertum yang tidak lagi memiliki dukungan anggaran memadai. DPR RI menilai kebijakan tersebut berpotensi menghambat pelaksanaan mandat undang-undang perlindungan perempuan dan anak.

Fenomena visum berbayar juga dipicu oleh keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi mengakui bahwa tidak semua pemerintah daerah memiliki alokasi anggaran untuk menanggung biaya visum. Meski secara regulasi pada 2026 sejumlah kabupaten dan kota telah memiliki skema pembiayaan visum, implementasinya belum optimal karena anggaran terserap untuk layanan pendampingan lain atau tidak diprioritaskan.

Di sisi lain, BPJS Kesehatan hingga kini tidak menanggung biaya visum karena pemeriksaan tersebut dikategorikan sebagai kebutuhan hukum (pro justitia), bukan layanan medis pengobatan. Akibatnya, korban harus menanggung biaya secara mandiri. Berdasarkan data lapangan, biaya visum berkisar antara Rp150.000 hingga Rp300.000, nominal yang bagi keluarga prasejahtera kerap menjadi penghalang awal, bahkan sebelum korban melapor ke kepolisian.

Padahal, visum merupakan alat bukti krusial dalam proses penyidikan dan persidangan kasus kekerasan seksual. Tanpa visum, penanganan hukum kerap terhenti dan pelaku berpotensi lolos dari jerat hukum. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan bahwa kondisi ini bertentangan dengan semangat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang mengamanatkan negara menjamin pemulihan dan akses keadilan bagi korban secara cuma-cuma.

KemenPPPA menyatakan tetap berkomitmen menangani kekerasan seksual melalui koordinasi lintas lembaga dan pendampingan korban. Sementara itu, DPR RI menekankan perlunya dukungan anggaran yang memadai agar mandat perlindungan anak dapat dijalankan secara efektif. Namun, realitas pemangkasan anggaran menunjukkan adanya jurang antara komitmen normatif dan kebijakan konkret.

Paradoks ini semakin mencolok jika dibandingkan dengan hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) dan Survei Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SPNHAR), yang menunjukkan bahwa satu dari empat perempuan dan satu dari dua anak di Indonesia pernah mengalami kekerasan sepanjang hidupnya. Angka tersebut cenderung meningkat dari tahun ke tahun.

Efisiensi anggaran seharusnya tidak mengorbankan hak dasar korban. Ketika negara menarik dukungan terhadap layanan vital seperti visum, yang terjadi bukan sekadar penghematan fiskal, melainkan ketidakadilan sistemik yang berpotensi menghilangkan akses korban anak terhadap kebenaran, pemulihan, dan keadilan.***

About Author

Anggie Baeduri Aulia

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *