Kasus Riza Chalid: Interpol Terbitkan Red Notice, Buronan Dicari di 196 Negara
INFO BANDUNG BARAT — Interpol secara resmi menerbitkan Red Notice terhadap pengusaha Mohammad Riza Chalid. Informasi tersebut, sebagaimana dilaporkan iNews.id (2026), menjadikan Riza Chalid berstatus sebagai buronan internasional yang dapat dilacak oleh aparat penegak hukum di seluruh negara anggota Interpol. Penerbitan Red Notice ini merupakan tindak lanjut dari permintaan otoritas hukum Indonesia terkait penanganan perkara dugaan korupsi yang menjeratnya.
Dalam sistem kerja sama kepolisian internasional, Red Notice digunakan Interpol untuk memberitahukan negara-negara anggota agar mencari dan menahan sementara seseorang yang dicari oleh negara pemohon. Penjelasan mengenai fungsi Red Notice ini, sebagaimana dipaparkan Interpol (2024), menegaskan bahwa mekanisme tersebut bukan surat perintah penangkapan internasional, melainkan alat koordinasi yang pelaksanaannya tetap tunduk pada hukum nasional masing-masing negara.
Riza Chalid sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero). Penyidik mengungkap adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian besar terhadap keuangan negara, sehingga kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut sektor energi strategis nasional.
Sebelum Red Notice diterbitkan, Riza Chalid telah lebih dahulu dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Langkah tersebut, sebagaimana dilaporkan Kumparan (2025), diambil setelah yang bersangkutan beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah, sehingga aparat penegak hukum meningkatkan upaya pencarian ke tingkat internasional.
Setelah Red Notice diterbitkan, informasi pencarian atas nama Riza Chalid kemudian disirkulasikan ke 196 negara anggota Interpol. Dalam laporan Antara News (2026) dijelaskan bahwa dengan sirkulasi tersebut, aparat kepolisian di berbagai negara memiliki akses terhadap data buronan dan dapat melakukan penahanan sementara apabila Riza Chalid terdeteksi berada di wilayah hukum mereka.
Meski demikian, penerbitan Red Notice tidak secara otomatis menjamin proses pemulangan tersangka ke Indonesia. Interpol (2024) menjelaskan bahwa proses ekstradisi tetap bergantung pada sistem hukum nasional dan perjanjian bilateral antarnegara, sehingga setiap negara memiliki kewenangan untuk menentukan langkah hukum yang akan diambil.
Dalam perspektif akademik, Red Notice Interpol dipandang sebagai instrumen penting dalam pemberantasan kejahatan transnasional, termasuk tindak pidana korupsi. Kajian dalam Journal of Transnational Crime and Justice (2022) menyoroti bahwa efektivitas Red Notice sangat dipengaruhi oleh keselarasan hukum dan komitmen kerja sama antarnegara, yang kerap menjadi tantangan dalam praktik penegakan hukum lintas batas.
Kasus Riza Chalid mencerminkan kompleksitas penegakan hukum dalam perkara korupsi berskala besar yang melampaui batas negara. Melalui penerbitan Red Notice, negara berupaya memastikan proses hukum tetap berjalan sekaligus menegaskan pentingnya kerja sama internasional dalam menjaga akuntabilitas dan keadilan.***