Knalpot Bising Dilarang di Jawa Barat, Pemda Diminta Tegas Bertindak

Info Bandung Barat— Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi mengeluarkan surat edaran mengenai pelarangan penggunaan dan penjualan knalpot bising atau knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis maupun melebihi ambang batas kebisingan.
Dalam surat edaran tertanggal 25 Agustus 2025 itu, Bupati, Wakil Bupati, dan Wali Kota se-Jawa Barat diminta mendukung penegakan peraturan perundang-undangan terkait ambang batas kebisingan kendaraan bermotor. Maka perlu diwujudkan melalui pembinaan kepada masyarakat, termasuk para pemilik dan pimpinan toko bengkel, agar tidak memperdagangkan, mengedarkan, maupun menggunakan knalpot yang tidak memenuhi sertifikasi teknis standar pabrikan.

Knalpot Bising Bertentangan Dengan Prinsip Kenyamanan
Dedi menekankan kebijakan ini diambil sebagai langkah menjaga ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, serta keselamatan lalu lintas di wilayah Jawa Barat. Karena menurutnya knalpot yang tidak sesuai standar pabrikan bertentangan dengan prinsip kenyamanan dan keamanan dalam berkendara.
“Setiap kendaraan sudah memiliki standarisasi knalpotnya. Ketika dilakukan perubahan, maka itu bertentangan dengan prinsip-prinsip pengelolaan ketertiban lalu lintas dan kenyamanan para pengguna jalan dimanapun berada,” ujar Dedi, dalam keterangannya yang diunggah di akun Instagram pribadinya, Rabu (27/8/2025).

Dedi juga menyampaikan harapannya agar surat edaran ini benar-benar dijalankan secara menyeluruh, sehingga Jawa Barat dapat menjadi wilayah yang lebih tertib dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.

Selain itu, pemerintah daerah juga didorong agar melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan kepolisian resor setempat dalam rangka pengendalian penggunaan knalpot yang melanggar aturan. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib, nyaman, dan aman, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi ketentuan teknis kendaraan bermotor.***
_Diskominfotik KBB._