Komdigi Takedown Lebih dari Tiga Juta Situs Judi Online, Pemutusan Rekening Jadi Fokus Pemberantasan
INFO BANDUNG BARAT — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan telah melakukan takedown terhadap lebih dari tiga juta situs dan konten ilegal yang berkaitan dengan judi online. Penindakan tersebut merupakan akumulasi sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026 sebagai bagian dari upaya pemerintah menekan penyebaran praktik perjudian di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, penindakan terhadap situs dan konten ilegal terus dilakukan seiring berkembangnya modus pelaku yang memanfaatkan berbagai platform digital. Menurutnya, pemerintah berupaya membatasi akses masyarakat terhadap layanan perjudian dengan menutup berbagai situs yang teridentifikasi melanggar ketentuan.
“Komdigi telah melakukan takedown situs dan konten sebanyak 3 koma sekian juta situs dan konten,” kata Meutya dalam OJK Banking Forum di Kantor Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).
Jumlah tersebut, kata Meutya, merupakan hasil penindakan yang dilakukan Komdigi selama hampir dua tahun terakhir. Pemblokiran tidak hanya menyasar situs utama, tetapi juga berbagai tautan dan konten yang digunakan untuk mempromosikan maupun mengarahkan pengguna menuju platform perjudian.
Pemblokiran Dinilai Belum Cukup
Meskipun jutaan situs telah diturunkan, pemerintah menilai pemblokiran akses belum mampu menghentikan aktivitas judi online secara menyeluruh. Pelaku masih dapat membuat situs maupun domain baru dalam waktu singkat sehingga praktik serupa terus bermunculan.
Karena itu, pemerintah mulai mengarahkan strategi pemberantasan pada aspek yang lebih mendasar, yakni memutus sistem transaksi keuangan yang menopang operasional jaringan perjudian.
Meutya menegaskan bahwa penutupan akses terhadap situs harus berjalan beriringan dengan langkah-langkah lain agar pemberantasan dapat memberikan hasil yang lebih efektif.
Rekening Penampung Disebut sebagai “Leher” Ekosistem Judi Online
Dalam kesempatan tersebut, Meutya menjelaskan bahwa rekening penampung menjadi salah satu bagian terpenting dalam operasional jaringan judi online. Selama rekening tersebut masih dapat digunakan, aktivitas perjudian dinilai tetap dapat berlangsung meskipun situsnya telah diblokir.
“Pada prinsipnya Bapak Ibu, kita memahami bahwa pemutusan situs harus juga dibarengi dengan mengamputasi leher dari ekosistem judi online, yaitu dalam rekening-rekening penampung,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa rekening penampung menjadi jalur utama perputaran dana hasil perjudian sehingga penindakannya harus dilakukan secara serius melalui kerja sama lintas lembaga.
“Jadi rekening penampung kita anggap menjadi lehernya dan tentu ini yang harus diberantas juga dengan bekerja sama dengan banyak pihak, termasuk teman-teman di perbankan,” lanjut Meutya.
Menurut dia, langkah tersebut diharapkan mampu mempersempit ruang gerak pelaku karena sumber transaksi keuangan mereka dapat dihentikan.
Puluhan Ribu Rekening Dilaporkan kepada OJK
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Komdigi bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menindak rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi online.
Meutya mengungkapkan, hingga pertengahan Juli 2026, Komdigi telah melaporkan sekitar 38.000 rekening yang terindikasi digunakan dalam transaksi perjudian kepada OJK. Dari jumlah tersebut, sekitar 32.500 rekening telah diblokir atau ditutup.
Dengan demikian, sekitar 88,53 persen rekening yang dilaporkan telah ditindaklanjuti. Menurut Meutya, capaian tersebut menunjukkan bahwa kolaborasi antara pemerintah, OJK, dan industri perbankan menjadi salah satu langkah penting dalam memutus aliran dana jaringan perjudian.
Selain penindakan terhadap rekening, Komdigi juga terus memperkuat pengawasan terhadap berbagai bentuk transaksi yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian digital.
Laporan Masyarakat Ikut Mendukung Penindakan
Upaya pemberantasan judi online juga didukung oleh partisipasi masyarakat. Selama periode 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026, Komdigi menerima lebih dari 156 ribu laporan melalui layanan cekrekening.id mengenai rekening yang diduga digunakan untuk judi online maupun tindak penipuan.
Tidak hanya itu, pemerintah juga menerima sekitar 85.500 laporan terkait nomor telepon yang diduga digunakan untuk praktik scamming.
Laporan tersebut menjadi salah satu sumber informasi yang membantu pemerintah melakukan penelusuran terhadap rekening maupun nomor telepon yang terindikasi digunakan dalam aktivitas ilegal. Data yang diterima kemudian dikoordinasikan dengan instansi terkait untuk proses verifikasi dan penindakan lebih lanjut.
Perbankan Diminta Memperkuat Penerapan KYC
Dalam forum tersebut, Meutya juga mengajak industri perbankan untuk memperkuat penerapan prinsip Know Your Customer (KYC). Menurutnya, penerapan prinsip tersebut menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah pembukaan rekening yang kemudian dimanfaatkan sebagai sarana transaksi perjudian maupun tindak kejahatan lainnya.
Melalui proses identifikasi nasabah yang lebih ketat, potensi penyalahgunaan rekening diharapkan dapat ditekan sejak awal sehingga ruang gerak pelaku menjadi semakin terbatas.
Meutya menilai keterlibatan sektor perbankan memiliki peran strategis karena pemberantasan judi online tidak cukup dilakukan hanya melalui pemblokiran situs.
Kolaborasi Lintas Sektor Terus Diperkuat
Meutya mengapresiasi dukungan OJK dan industri perbankan yang selama ini dinilai berkontribusi dalam memutus aliran dana perjudian.
“Yang selalu kelihatan Komdigi-nya, padahal sebetulnya teman-teman di perbankan juga perannya sangat luar biasa karena ikut memutus ekosistem yang paling penting yaitu leher dari ekosistem judi online,” pungkasnya.
Pemerintah memastikan pemberantasan judi online akan terus dilakukan melalui pengawasan ruang digital, penindakan terhadap rekening yang terindikasi digunakan sebagai penampung dana, serta penguatan koordinasi dengan OJK, industri perbankan, dan masyarakat. Langkah tersebut diharapkan mampu mempersempit ruang gerak jaringan perjudian sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan digital.