INFO BANDUNG BARAT—Kabar mengenai Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali terjadi di Kabupaten Bandung Barat. Kali ini terjadi di Kecamatan Cililin hingga berakibat kematian pada korban.
Korban berinisial AZ (35) dilaporkan mengalami penganiayaan dan pembunuhan hingga menyebabkan hilangnya nyawa. Kurang dari 8 jam, Polres Cimahi berhasil meringkus pelaku yang merupakan suami korban.
“Alhamdulillah, kurang dari 8 jam kami sudah berhasil menangkap pelaku yang merupakan suami korban,” kata Kapolres Cimahi, Tri Suhartanto pada Senin (9/12/2024).
Kronologi Pembunuhan
KDRT yang berakhir pembunuhan tersebut dipicu oleh percekcokan antara korban dengan pelaku. Sehingga pelaku melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam berupa pisau. Meski korban sudah tidak berdaya, pelaku masih saja memukul korban dengan sebilah balok kayu.
Adapun penyebab dari kematian masih dalam pemeriksaan pihak kepolisian dan juga menunggu hasil autopsi yang dilakukan di Rumah Sakit Sartika Asih Bandung.
Pasal yang Disangkakan
Pasal yang disangkakan atas perbuatan pelaku adalah Pasal 44 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 23 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 338 atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.