38°C
21/03/2026
Lifestyle

Menikah Muda: Antara Pilihan Personal dan Narasi Sosial

  • Januari 7, 2026
  • 3 min read
Menikah Muda: Antara Pilihan Personal dan Narasi Sosial

INFO BANDUNG BARAT — Belakangan ini, media sosial diramaikan oleh konten perempuan yang membagikan keputusan mereka untuk menikah muda, bahkan segera setelah lulus SMA. Fenomena ini sejatinya bukan hal baru. Dalam masyarakat, praktik pernikahan di usia muda telah lama terjadi dan secara hukum negara maupun agama dinyatakan sah.

Namun, persoalan utama tidak terletak pada aspek legalitas, melainkan pada bagaimana keputusan tersebut kemudian diposisikan dan dipromosikan di ruang publik. Menikah di usia muda sejatinya bukan sebuah pencapaian, melainkan pilihan hidup yang lahir dari kondisi, latar belakang, dan pertimbangan personal masing-masing individu.

Oleh karena itu, keputusan ini menjadi kurang tepat ketika diangkat sebagai simbol keberanian, terlebih jika dijadikan rujukan normatif bagi orang lain. Narasi semacam ini berpotensi menyederhanakan realitas pernikahan yang sejatinya jauh lebih kompleks.

Salah satu narasi yang kerap muncul adalah anggapan bahwa menikah di usia 19 tahun merupakan bentuk keberanian untuk “mengeksekusi keputusan besar” dengan prinsip high risk, high return. Padahal, pernikahan bukanlah arena uji nyali maupun strategi investasi. Pernikahan merupakan perjalanan panjang yang menuntut kesiapan mental, emosional, dan sosial, bukan semata keberanian mengambil risiko.

Keputusan menikah pada usia 19 tahun juga tidak dapat disamaratakan untuk semua orang. Setiap individu memiliki proses hidup yang berbeda, termasuk dalam hal kematangan berpikir dan kemampuan mengelola konflik. Pada fase usia tersebut, banyak orang masih berada dalam tahap pembentukan jati diri, belajar memahami emosi, serta menyesuaikan diri dengan dinamika kehidupan dewasa yang semakin kompleks.

Dalam penelitiannya, Fiter Akbar Yusari (2025) menemukan bahwa ketika keputusan menikah muda dipresentasikan sebagai tindakan heroik atau ideal, hal tersebut dapat memengaruhi cara publik memaknainya sebagai sesuatu yang layak diteladani. Padahal, makna tersebut tidak selalu sejalan dengan realitas yang dihadapi setiap individu.

Akibatnya, pernikahan tidak lagi dipandang sebagai urusan personal antara dua orang, melainkan sebagai model ideal yang seolah-olah harus diikuti, terutama oleh kelompok pemuda dan pemudi dengan latar keagamaan tertentu. Tekanan simbolik semacam ini berpotensi mendorong orang lain mengambil keputusan besar tanpa pertimbangan matang terhadap kondisi dirinya sendiri.

Meskipun usia 19 tahun dinyatakan legal menurut undang-undang, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) tetap merekomendasikan usia ideal menikah adalah 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki. Rekomendasi ini bertujuan untuk memastikan kesiapan fisik, mental, dan ekonomi dalam membangun keluarga yang berkualitas, sekaligus mencegah rantai kemiskinan serta masalah kesehatan ibu dan anak.

Dengan demikian, keputusan menikah, terutama di usia muda, semestinya lahir dari kesiapan yang menyeluruh, bukan sekadar simbol keberanian atau standar kesuksesan hidup. Menghormati pernikahan sebagai pilihan personal berarti memberi ruang bagi setiap individu untuk menentukan waktunya sendiri, tanpa tekanan narasi ideal yang berpotensi menyesatkan.***


Penulis: Anggie Baeduri Aulia R

Editor: Ayu Diah Nur’azizah

About Author

Tim Redaksi

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *