Polisi Ringkus Tiga Anggota Kelompok Bermotor yang Aniaya Juru Parkir Sambil Live Streaming
INFO BANDUNG BARAT — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi berhasil meringkus tiga anggota kelompok bermotor berinisial JM, MR, dan AF atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Aksi kekerasan tersebut terjadi di sebuah minimarket di kawasan Kebon Kopi, Kota Cimahi, pada Kamis (3/10/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
Korban penganiayaan tersebut merupakan seorang juru parkir berinisial S yang sedang bertugas di lokasi kejadian. Aksi brutal para pelaku mencuri perhatian publik karena dilakukan dengan sengaja sambil menyiarkan kekerasan tersebut secara langsung (live streaming) melalui media sosial.
Modus Operandi demi Eksistensi Kelompok
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menegaskan bahwa tindakan para pelaku bertujuan untuk menciptakan keresahan dan menebar teror agar kelompok mereka dinilai sebagai pihak yang ditakuti.
“Yang luar biasa, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban sambil menyiarkan aksi tersebut melalui live streaming. Mereka sengaja melakukan aksi itu untuk meneror masyarakat agar mereka dianggap sebagai jagoan,” ujar Tri dalam keterangannya.
Rekaman video siaran langsung tersebut kini telah diamankan oleh pihak kepolisian sebagai alat bukti utama. Menurut Tri, bukti digital tersebut justru mempermudah penyidik dalam mengidentifikasi dan menangkap para pelaku dengan cepat.
Ancaman Hukuman Berlapis
Tindakan nekat pelaku menyebarkan konten kekerasan melalui media sosial membuat mereka tidak hanya dijerat dengan pasal penganiayaan, tetapi juga Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal ini dianggap sebagai poin pemberat dalam proses hukum yang akan dijalani para tersangka.
“Kami akan mengenakan pasal pemberat dari Undang-Undang ITE karena pelaku secara sadar menyebarkan konten kekerasan kepada publik melalui media sosial,” tambah Tri.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah samurai, stik bisbol (stick button), pakaian yang digunakan pelaku, tiga unit telepon seluler, serta satu unit kendaraan roda dua yang digunakan saat menjalankan aksinya.
Hingga saat ini, ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Cimahi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.