38°C
08/04/2026
Edukasi

Pemerintah Terapkan Kuliah Daring untuk Efisiensi Energi, Berlaku Mulai April 2026

  • April 8, 2026
  • 3 min read
Pemerintah Terapkan Kuliah Daring untuk Efisiensi Energi, Berlaku Mulai April 2026

INFO BANDUNG BARAT — Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) resmi menetapkan kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau kuliah daring yang mulai berlaku pada pekan pertama April 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menekan konsumsi energi nasional, khususnya bahan bakar minyak (BBM), di tengah dinamika energi global.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemendiktisaintek Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pola kerja dan penyelenggaraan kegiatan akademik di perguruan tinggi. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi tanpa mengurangi kualitas proses pendidikan.

“Kami telah menerbitkan surat edaran untuk mendorong penyesuaian pola kerja dan pembelajaran agar lebih efisien,” ujar Brian Yuliarto (6/4/2026).

Ia menambahkan bahwa pemerintah mendorong sistem kerja dan pembelajaran yang lebih fleksibel. Salah satu langkah yang diterapkan adalah kebijakan bekerja dari rumah (work from home atau WFH) setiap hari Jumat. Meski demikian, pelaksanaannya tetap disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing institusi, terutama bagi dosen yang harus menyesuaikan dengan jadwal perkuliahan.

Dalam implementasinya, pimpinan unit utama, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti), serta perguruan tinggi diminta mengatur pembagian waktu kerja secara proporsional. Setidaknya, 50 persen pegawai tetap bekerja dari kantor untuk memastikan layanan publik dan kinerja organisasi berjalan optimal.

Selain pengaturan kerja, perguruan tinggi juga diimbau untuk menata ulang jadwal perkuliahan agar lebih terpusat pada hari tertentu. Langkah ini bertujuan memberikan ruang bagi dosen untuk menjalankan WFH satu hari dalam sepekan tanpa mengganggu pelaksanaan tridarma perguruan tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Kebijakan PJJ secara khusus ditujukan bagi mahasiswa semester lima ke atas serta program pascasarjana. Mata kuliah yang bersifat teoretis dan berbasis wawasan menjadi prioritas untuk dilaksanakan secara daring. Sementara itu, mata kuliah yang memerlukan kegiatan praktikum, seperti laboratorium, studio, klinik, bengkel kerja, maupun praktik lapangan, tetap dilakukan secara tatap muka.

Penerapan PJJ dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan karakteristik program studi, substansi materi, capaian pembelajaran, serta efektivitas proses belajar mengajar. Perguruan tinggi diberikan keleluasaan untuk menentukan metode yang paling sesuai, termasuk mengombinasikan pembelajaran daring dan luring.

Kebijakan ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong efisiensi energi di seluruh kementerian dan lembaga. Sebagai bagian dari upaya tersebut, Kemendiktisaintek turut mempercepat digitalisasi di lingkungan kampus.

Seluruh layanan akademik, seperti pendaftaran mahasiswa, penggunaan aplikasi kampus, hingga pengecekan transkrip, diharapkan dapat dilakukan secara digital. Selain itu, tugas-tugas akademik, termasuk tugas akhir, dianjurkan untuk tidak lagi dicetak dalam jumlah besar, melainkan dialihkan ke format digital.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap perguruan tinggi mampu mengembangkan sistem pembelajaran yang lebih adaptif, fleksibel, dan efisien. Dengan demikian, kualitas pendidikan tetap terjaga sekaligus mendukung upaya nasional dalam penghematan energi.

About Author

Anggie Baeduri Aulia

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *