INFO BANDUNG BARATPemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat mengeluarkan surat edaran Nomor 3207 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Sampah.

Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi dengan para Kepala Daerah di wilayah Bandung Raya di Gedung Sate pada 3 Oktober 2024 lalu.

“Dalam surat tersebut disepakati untuk melaksanakan Komitmen Bersama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kota Bandung, Pemerintah Kota Cimahi, Pemerintah Kabupaten Bandung, dan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dalam Penanganan Sampah Terpadu,” kata Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Ade Zakir, Selasa (5/10/2024).

Dalam rapat koordinasi tersebut membahas sejumlah cara terkait pengelolaan sampah, salah satunya zero food waste. Pemkab serta Pemkot di Bandung Raya menyepakati untuk mengimplementasikan program zero food waste di semua kantor perangkat daerahnya masing – masing dan pelaksanaannya sudah mulai efektif sejak tanggal 7 Oktober 2024.

“Selanjutnya mengarahkan para Camat dan Kepala Desa di wilayahnya masing-masing untuk melaksanakan sosialisasi dan diseminasi program Zero Food Waste ke tengah-tengah masyarakat tanggal 7 Oktober 2024,” katanya.

Ilustrasi Zero Waste (foto: Freepik)
Ilustrasi Zero Waste (foto: Freepik)

Daerah Bandung Raya diharapkan melakukan program Zero Food Waste

Diketahui bahwa Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Sarimukti sudah nyaris overload. Kabupaten/Kota di Bandung Raya ini merupakan daerah penyumbang sampah ke TPPAS Sarimukti. Berdasarkan komitmen yang sudah disepakati, maka ada pengurangan ritase kiriman sampah dari wilayah masing – masing ke TPPAS Sarimukti.

“Untuk Kota Bandung, dari 170 rit menjadi 140 rit, Kabupaten Bandung dari 70 rit menjadi 40 ritrit, Kota Cimahi dari 37 rit menjadi 17 rit dan Kabupaten Bandung Barat dari 20 rit menjadi 17 rit,” ungkap Ade.

Pihaknya mengatakan bahwa target pengurangan pengiriman sampah tersebut dilaksanakan dalam rentang waktu 2 bulan yakni hingga tanggal 30 November 2024.

Upaya pengurangan sampah melalui program Zero Food Waste ini memerlukan langkah yang benar dan tepat. Sehingga tidak membuangnya ke sungai atau cara lainnya yang tidak benar.

“Selanjutnya melaksanakan monitoring dan evaluasi secara serius dan berkelanjutan agar pelaksanaannya berjalan sukses tanpa ekses. Apabila ada kendala dan/atau masalah, agar segera menyampaikan laporan pada kesempatan pertama,” katanya.

Ia menegaskan, setiap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat wajib melakukan pemilahan sampah. Perangakat daerah juga bertanggung jawab membuang sampah terpilah ke wadah yang sudah disediakan.

“Melaksanakan pengurangan sampah khususnya sampah makanan sehingga menghasilkan Zero Food Waste. Sampah organik/basah dari Kantin perangkat sudah ditempatkan di wadah/trashbag khusus yang tertutup sehingga tidak menimbulkan bau,” pungkasnya.