38°C
16/01/2026
Kriminal

Polres Cimahi Ungkap Kasus Pencurian Rumah Kosong, Kerugian Capai Rp600 Juta

  • Desember 31, 2025
  • 2 min read
Polres Cimahi Ungkap Kasus Pencurian Rumah Kosong, Kerugian Capai Rp600 Juta

INFO BANDUNG BARAT — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Cimahi dengan nilai kerugian mencapai Rp600 juta. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam press release Polres Cimahi, Selasa (30/12/2025).

“Kami berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan ini dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima,” ujar perwakilan Satreskrim Polres Cimahi saat konferensi pers.

Kasus tersebut berawal dari laporan seorang warga yang diterima Satreskrim Polres Cimahi pada Selasa (23/12/2025). Korban melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga dari rumahnya yang dalam beberapa tahun terakhir tidak ditempati karena ditinggal ke luar kota.

Barang-barang yang dilaporkan hilang meliputi perabotan rumah tangga, perlengkapan bangunan, hingga barang elektronik, di antaranya televisi 50 inci, mesin air, mesin AC, treadmill, CCTV, serta sejumlah keran dan perlengkapan rumah lainnya. Total kerugian akibat peristiwa tersebut ditaksir mencapai Rp600 juta.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial IA dan J yang merupakan pasangan suami istri. “Salah satu tersangka merupakan orang kepercayaan korban yang selama ini diberi amanah untuk menjaga rumah tersebut,” kata petugas.

Sejumlah barang milik korban ditemukan dan disita dari tempat tinggal para tersangka. Polisi juga mengamankan tersangka J di lokasi tempat kerjanya di Kota Bandung.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan juncto Pasal 55 KUHP. “Ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” ujar pihak kepolisian.

Polisi menyebutkan, berdasarkan pengakuan tersangka, sebagian barang hasil curian digunakan sendiri, sementara sebagian lainnya dijual. Saat ini, Satreskrim Polres Cimahi masih melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.***

About Author

Tim Redaksi

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *