Puluhan Tenaga Honorer Pemkab Bandung Barat Diberhentikan dalam Transisi Kebijakan ASN
INFO BANDUNG BARAT — Pemerintah Kabupaten Bandung Barat memberhentikan 64 tenaga honorer teknis sebagai konsekuensi dari kebijakan nasional penghapusan status pegawai non-ASN yang mulai berlaku pada 2026. Kebijakan ini disebut oleh pemerintah daerah sebagai langkah yang tidak dapat dihindari karena keterikatan pada regulasi, namun di sisi lain memunculkan persoalan serius dalam pengelolaan sumber daya manusia (SDM) sektor publik, terutama terkait keadilan transisi dan perlindungan bagi pekerja yang telah lama mengabdi.
Tenaga honorer yang diberhentikan berasal dari jabatan teknis yang selama ini menopang operasional birokrasi daerah. Mereka bukan bagian dari sektor pendidikan atau kesehatan yang masih memiliki skema khusus pendanaan dan perlindungan, sehingga posisi mereka menjadi paling rentan ketika status honorer dihapus. Kondisi ini menunjukkan bahwa reformasi kepegawaian tidak berdampak seragam terhadap seluruh kelompok SDM, melainkan menciptakan diferensiasi risiko berdasarkan sektor dan jenis pekerjaan.
Pemerintah daerah menyatakan bahwa pemberhentian dilakukan karena aturan perundang-undangan tidak lagi mengakui status honorer dalam struktur birokrasi. Daerah hanya diperbolehkan memiliki aparatur berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meski demikian, kebijakan yang bersifat administratif ini membawa dampak sosial yang nyata, terutama bagi tenaga honorer yang selama bertahun-tahun bekerja tanpa kepastian status, jaminan pensiun, maupun perlindungan kerja yang memadai.
Sebagai bentuk mitigasi, pemerintah daerah menyebut adanya kemungkinan pengalihan sebagian tenaga honorer ke skema lain seperti outsourcing. Namun dalam perspektif manajemen SDM, solusi ini tidak serta-merta menjawab persoalan. Perubahan status dari honorer ke outsourcing justru berpotensi menurunkan tingkat perlindungan kerja, memperlemah posisi tawar pekerja, dan memperbesar ketidakamanan kerja dalam jangka panjang.
Sejumlah kajian akademik menunjukkan bahwa tenaga honorer merupakan kelompok yang berkontribusi signifikan terhadap kinerja organisasi publik, tetapi sering kali dikelola di luar perencanaan SDM jangka panjang. Reformasi birokrasi yang tidak disertai skema transisi yang adil berisiko menciptakan ketidakadilan struktural, di mana pengalaman, pengetahuan lokal, dan loyalitas kerja tidak mendapatkan pengakuan yang setara dalam sistem kepegawaian baru.
Dari perspektif keberagaman SDM, penghapusan honorer tidak hanya menyangkut pengurangan jumlah pegawai, tetapi juga hilangnya variasi pengalaman dan modal sosial dalam birokrasi daerah. Tenaga honorer yang telah lama bekerja memiliki pemahaman kontekstual terhadap kebutuhan lokal dan dinamika pelayanan publik. Ketika mereka dilepaskan tanpa mekanisme perlindungan yang memadai, kualitas layanan publik berpotensi ikut terdampak.
Kasus pemberhentian puluhan tenaga honorer di Bandung Barat menunjukkan bahwa reformasi ASN bukan semata persoalan kepatuhan regulasi, melainkan ujian bagi negara dan pemerintah daerah dalam mengelola transisi SDM secara adil, inklusif, dan berkelanjutan. Tanpa pendekatan yang berorientasi pada manusia, reformasi birokrasi berisiko menghasilkan efisiensi administratif dengan biaya sosial yang tinggi.***