38°C
30/09/2025
Edukasi Otomotif

Ramai Aksi “Stop Tut Tut Wuk Wuk”, Ini Kendaraan-Kendaraan yang Harus Diutamakan di Jalan

  • September 22, 2025
  • 2 min read
Ramai Aksi “Stop Tut Tut Wuk Wuk”, Ini Kendaraan-Kendaraan yang Harus Diutamakan di Jalan

INFO BANDUNG BARAT — Belakangan ini di media sosial viral gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk, yang menolak penggunaan lampu strobo dan sirene secara berlebihan oleh kendaraan tertentu. Masyarakat merasa terganggu oleh kebisingan dan penggunaan strobo yang tidak dalam kondisi darurat. Fenomena ini mendorong Kepolisian untuk mengevaluasi aturan serta praktik penggunaan lampu strobo di jalan raya agar lebih tertib dan tidak mengganggu ketenangan publik.

Lampu strobo merupakan lampu kilat yang berfungsi sebagai tanda peringatan di jalan raya, terutama digunakan oleh kendaraan dalam kondisi darurat. Penggunaannya diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009, dan hanya kendaraan tertentu yang berhak menyalakannya. Tujuannya adalah memberikan prioritas di jalan bagi kendaraan darurat sekaligus menjaga keselamatan seluruh pengguna jalan.

Kendaraan yang diperbolehkan menggunakan lampu strobo meliputi ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan pertolongan kecelakaan, iring-iringan jenazah, pejabat negara atau tamu internasional, serta konvoi tertentu dengan izin kepolisian. Penggunaan strobo yang tepat membantu kelancaran tugas darurat dan mencegah risiko kecelakaan di jalan raya.

Sementara itu, kendaraan pribadi atau non-dinas yang menyalakan strobo tanpa izin dianggap melanggar hukum. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi berupa pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda hingga Rp250.000. Larangan ini diterapkan untuk mencegah penyalahgunaan dan menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya.

Menanggapi fenomena ini, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menyatakan akan mengevaluasi aturan penggunaan strobo dan sirene. Evaluasi ini bertujuan menata praktik penggunaan strobo agar lebih tepat, sekaligus merespons aspirasi masyarakat yang merasa terganggu oleh kebisingan yang ditimbulkan.

Selain itu, penggunaan strobo dan sirene dilarang saat azan berkumandang. Kebijakan ini dibuat untuk menghormati ketenangan ibadah umat Islam dan menegaskan bahwa strobo hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat yang sesungguhnya.

Secara keseluruhan, penggunaan lampu strobo harus bijak dan sesuai aturan. Dengan memahami ketentuan ini, masyarakat dan pengguna jalan dapat berperan aktif menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua pihak. Kesadaran dan disiplin dalam berkendara menjadi kunci agar prioritas kendaraan darurat tetap terjaga tanpa mengganggu kenyamanan masyarakat.***

About Author

Tim Redaksi

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *