RUU KUHAP Resmi Disahkan Meski Tuai Banyak Penolakan, Apa Saja Masalahnya?
INFO BANDUNG BARAT — Pengesahan RUU KUHAP memicu penolakan luas dari masyarakat sipil, akademisi, jurnalis, hingga organisasi advokasi seperti ICJR dan Ministry Initiative for Justice (MIJ). Regulasi ini dinilai memperluas kewenangan aparat penegak hukum secara signifikan, sementara mekanisme pengawasan publik justru melemah. DPR melalui sejumlah pernyataannya menyebut banyak kritik sebagai hoaks, namun penjelasan tersebut tidak serta-merta menjawab kekhawatiran substantif yang telah muncul sejak awal pembahasan.
Salah satu persoalan fundamental adalah minimnya pelibatan masyarakat sipil dalam penyusunan RUU. Meski DPR mengklaim telah mengundang berbagai pihak, kelompok pemantau peradilan pidana menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan substansi. Proses legislasi berjalan cepat dan tertutup, sehingga masukan publik tidak pernah benar-benar memengaruhi draf akhir. Kondisi ini menguatkan anggapan bahwa revisi besar terhadap sistem peradilan pidana dilakukan tanpa dialog kritis yang memadai.
Di tengah polemik, Habiburokhman membantah sejumlah isu yang disebutnya hoaks terkait penyadapan, penyitaan, penangkapan, dan penggeledahan. Namun temuan Maidina dari MIJ menunjukkan bahwa masalah utamanya tidak terletak pada bantahan tersebut, melainkan pada keberadaan frasa “keadaan mendesak” dalam berbagai pasal. Ketentuan ini memungkinkan aparat melakukan penyadapan, pemeriksaan data elektronik, pemblokiran informasi, hingga penyitaan tanpa izin ketua pengadilan, dengan alasan izin dapat menyusul. Definisi keadaan mendesak yang sangat lentur, misalnya dugaan bahwa seseorang berpotensi menghilangkan barang bukti atau memindahkan aset dipandang membuka ruang bagi penyalahgunaan.
Persoalan serupa muncul dalam kewenangan penyitaan dan penggeledahan. Walau DPR menegaskan semua tindakan tersebut harus melalui izin pengadilan, draf RUU KUHAP tetap menyisipkan pengecualian yang memperbolehkan penyitaan tanpa izin awal. Hal ini melemahkan prinsip due process yang seharusnya menempatkan hakim sebagai pengawas utama tindakan koersif negara. Akademisi hukum pidana memandang skema pengecualian ini sebagai langkah mundur yang berpotensi memperbesar risiko kriminalisasi.
Masalah semakin kompleks ketika menyangkut penangkapan dan penahanan. RUU KUHAP mengharuskan minimal dua alat bukti, tetapi pada saat yang sama memberikan kewenangan bagi penyidik Polri untuk menginstruksikan PPNS melakukan penangkapan dan penahanan bahkan pada tahap penyelidikan. Padahal penyelidikan bukanlah tahap yang memastikan adanya tindak pidana. Kondisi ini menciptakan celah besar bagi tindakan penahanan tanpa proses hukum yang solid, bertentangan dengan prinsip perlindungan hak asasi warga negara.
Kekhawatiran masyarakat terhadap perluasan kewenangan aparat juga tidak muncul tanpa alasan. Contoh kasus seperti Delpedro, seorang warga dan aktivis yang mengalami penangkapan dan kekerasan meski tidak terbukti bersalah, ini menunjukkan bahwa sistem yang kurang diawasi dapat menghasilkan kesewenang-wenangan yang menyakiti warga. Dalam konteks meningkatnya laporan salah tangkap, kriminalisasi, dan penyiksaan di ruang tahanan, keberadaan pasal-pasal longgar dalam RUU KUHAP dipandang memperbesar ancaman tersebut.
Walau terdapat klaim bahwa revisi ini membawa beberapa penyempurnaan teknis, masalah substantif yang muncul justru lebih serius. Banyak pasal krusial memperkuat diskresi aparat tanpa kontrol yudisial yang ketat. Minimnya partisipasi publik dalam proses perumusan mengurangi legitimasi kebijakan, terlebih ketika dampaknya langsung menyangkut batas-batas kebebasan sipil. Atas alasan inilah kelompok-kelompok masyarakat sipil menilai bahwa pengesahan RUU KUHAP merupakan langkah mundur bagi perlindungan hak warga dan akuntabilitas negara.***