Sekda Bandung Barat Tegaskan Rotasi Sesuai Aturan, Dana Daerah Terkelola Transparan
INFO BANDUNG BARAT — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat, Ade Zakir Hasyim, memberikan penjelasan resmi terkait isu rotasi pejabat dan pengelolaan dana di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Ia menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Menurut Ade, rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Bandung Barat merupakan langkah yang dilakukan berdasarkan hasil evaluasi kinerja serta kebutuhan organisasi. Setiap tahapan, kata dia, sudah mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku di pemerintahan.
“Semua proses rotasi dan mutasi sudah sesuai ketentuan. Tidak ada yang ditutup-tutupi, dan masyarakat bisa menanyakan langsung bila memerlukan penjelasan,” ujar Ade pada Minggu (26/10/2025).
Klarifikasi ini disampaikan menanggapi isu yang berkembang di masyarakat mengenai kebijakan rotasi sejumlah pejabat eselon. Sebagian pihak sebelumnya menyoroti transparansi proses tersebut dan menilai adanya potensi kepentingan politik. Sekda membantah anggapan itu dan menegaskan bahwa seluruh keputusan didasarkan pada pertimbangan profesional.
Selain rotasi jabatan, Sekda juga memberikan penjelasan mengenai dana insentif fiskal (DIF) untuk program percepatan penurunan stunting yang sempat dikabarkan tidak cair. Ia menegaskan bahwa dana tersebut tidak pernah masuk ke kas daerah karena proses transfer dari pemerintah pusat dibatalkan akibat kendala administratif.
“Tidak ada dana yang disimpan atau dialihkan, karena memang tidak pernah diterima oleh daerah,” jelasnya.
Ade menyampaikan bahwa Pemkab Bandung Barat tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi langsung melalui jalur resmi apabila diperlukan. Ia juga memastikan pemerintah daerah akan terus menjalankan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan.*** Diskominfotik.