Status Tanggap Darurat Bencana Cisarua Resmi Dicabut, Pemkab Bandung Barat Masuki Masa Transisi Pemulihan
INFO BANDUNG BARAT — Pemerintah Kabupaten Bandung Barat secara resmi mencabut status tanggap darurat bencana banjir bandang dan tanah longsor di Pasirlangu, Kecamatan Cisarua. Pencabutan status tersebut berlaku efektif pada Jumat (6/2/2026), sesuai dengan keputusan Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie ismail, setelah masa tanggap darurat dinyatakan berakhir.
Keputusan ini diambil berdasarkan evaluasi komprehensif yang mempertimbangkan aspek teknis lapangan, keselamatan personel, kondisi sosial masyarakat, serta efektivitas operasi pencarian dan pertolongan. Dengan berakhirnya masa tanggap darurat, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat selanjutnya memasuki masa transisi menuju pemulihan.
Hingga hari ke-14 pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan, Tim SAR Gabungan berhasil menemukan dan mengevakuasi sebanyak 94 body bag (kantong jenazah). Target awal pencarian berdasarkan data awal kejadian tercatat sebanyak 80 jiwa warga sipil, mengacu pada data kependudukan setempat. Capaian tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh unsur SAR gabungan yang sejak awal kejadian melaksanakan tugas di seluruh sektor area pencarian.
Berdasarkan data resmi DVI Polri per 6 Februari 2026 pukul 14.00 WIB, sebanyak 74 korban telah berhasil diidentifikasi, sementara 17 body bag lainnya masih dalam proses identifikasi lanjutan sesuai dengan prosedur forensik yang berlaku. Proses identifikasi dilakukan secara cermat guna menjamin kepastian identitas korban bagi pihak keluarga.
Selama masa tanggap darurat, operasi SAR dilaksanakan dengan dukungan sumber daya yang besar. Sebanyak 3.166 personel SAR gabungan dikerahkan, didukung 22 unit alat berat, 34 unit ambulans, 13 unit drone, serta 23 ekor satwa pelacak K9. Seluruh sumber daya tersebut dikerahkan secara terkoordinasi di berbagai sektor pencarian. Namun, memasuki hari ke-12 hingga hari ke-14, terjadi penurunan jumlah personel dan peralatan seiring dengan berakhirnya masa tanggap darurat serta kebutuhan rotasi dan pemulihan personel.
Dari sisi teknis lapangan, operasi pencarian menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Berdasarkan kajian teknis dan analisis lapangan Kementerian PUPR, luas area pencarian mencapai sekitar 15,7 hektare, yang tidak lagi sebanding dengan ketersediaan sumber daya personel saat ini. Selain itu, kondisi medan di seluruh sektor masih labil, khususnya di Sektor A3 yang memiliki potensi tinggi terjadinya longsor susulan. Kondisi cuaca yang dinamis turut meningkatkan risiko keselamatan personel di lapangan dan memengaruhi efektivitas operasi pencarian lanjutan.
Selain pertimbangan teknis dan keselamatan, pemerintah daerah juga memperhatikan dampak sosial dan ekonomi masyarakat. Kehadiran personel dan armada dalam jumlah besar selama masa tanggap darurat berdampak pada aktivitas sosial dan ekonomi warga, terutama pada jalur utama transportasi di wilayah yang tidak terdampak langsung. Normalisasi aktivitas masyarakat menjadi salah satu pertimbangan penting dalam pencabutan status tanggap darurat.
Berdasarkan hasil asesmen dan pemantauan lapangan, ditemukan retakan tanah sepanjang kurang lebih 200 meter pada lahan pertanian milik warga di Desa Pasir Langu. Retakan tersebut berada di belakang permukiman RT 4 RW 10 dengan jarak sekitar 200 meter dari permukiman, serta berada di wilayah perbatasan Desa Pasirlangu dan Kampung Cimeta, Desa Tugumukti. Apabila terjadi pergerakan lanjutan, terdapat beberapa objek yang berpotensi terdampak, di antaranya bangunan greenhouse, satu unit rumah warga, serta ruas jalan penghubung antardesa.
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menegaskan bahwa penghentian operasi pencarian fisik secara aktif tidak berarti penghentian tanggung jawab negara. Pada masa rehabilitasi dan rekonstruksi, tetap terbuka kemungkinan penanganan terbatas apabila ditemukan indikasi baru atau informasi kredibel terkait keberadaan korban. Pendampingan terhadap keluarga korban, baik yang telah ditemukan maupun yang belum ditemukan, akan terus dilakukan, termasuk pemenuhan hak-hak korban serta layanan trauma healing.
Memasuki masa transisi pemulihan, pemerintah daerah akan fokus pada rehabilitasi dan rekonstruksi, perbaikan infrastruktur, pemulihan layanan pendidikan dan kesehatan, pemulihan ekonomi masyarakat, serta pembahasan rencana relokasi bagi warga terdampak melalui mekanisme musyawarah desa. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk melanjutkan penanganan bencana secara bijaksana, profesional, dan bertanggung jawab dengan tetap menempatkan nilai kemanusiaan dan keselamatan sebagai fondasi utama dalam setiap kebijakan.***